Pakar Perpajakan: Tax Amnesty Merupakan Kebijakan Terobosan

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Rabu, 02 November 2016 | 04:26 WIB
Pakar Perpajakan: Tax Amnesty Merupakan Kebijakan Terobosan
Presiden Jokowi saat menutup Tax Amnesty periode I di Jakarta, Jumat (30/9/2016). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Direktur Eksekutif Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, kebijakan amnesti pajak menjadi kebijakan terobosan sebelum menuju era baru perpajakan.

"Amnesti pajak di banyak negara menjadi suatu kebijakan terobosan, suatu masa transisi sebelum menuju era baru perpajakan," ujar Darussalam di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakan oleh Darussalam ketika memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Pemerintah dalam sidang uji materi Undang Undang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut Darussalam menjelaskan bahwa era baru perpajakan yang dimaksud adalah adanya era keterbukaan informasi keuangan di tahun 2018 untuk tujuan perpajakan.

Darussalam juga mengatakan bahwa kebijakan amnesti pajak sudah konstitusional, terbukti dari 38 negara yang sudah menerapkan kebijakan amnesti pajak ini.

"Kalau ini disebut inkonstitusional kenapa banyak negara yang mengadopsi kebijakan pengampunan pajak," ujar Darussalam.

Terkait dengan dasar hukum di Indonesia, Darussalam menjelaskan bahwa UU Amnesti Pajak sudah sesuai karena berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi negara.

Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Seluruh pemohon menilai bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini bersifat diskriminatif bagi seluruh warga negara karena sdeolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajibannya membayar pajak.

Ketentuan tersebut juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Misbakhun Minta Pemerintah Gencar Kampanye Tax Amnesty via Media

Misbakhun Minta Pemerintah Gencar Kampanye Tax Amnesty via Media

Bisnis | Jum'at, 28 Oktober 2016 | 08:41 WIB

200 Konglomerat Belum Ikut Tax Amnesty

200 Konglomerat Belum Ikut Tax Amnesty

Bisnis | Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:59 WIB

31 Ribu UMKM Ikut Tax Amnesty, Total Tebusan Rp716,33 Miliar

31 Ribu UMKM Ikut Tax Amnesty, Total Tebusan Rp716,33 Miliar

Bisnis | Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:41 WIB

Ada Wajib Pajak Pertambangan Bayar Uang Tebusan Rp5.000

Ada Wajib Pajak Pertambangan Bayar Uang Tebusan Rp5.000

Bisnis | Kamis, 27 Oktober 2016 | 17:35 WIB

Terkini

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

OJK Genjot Free Float 15%, Emiten Diberi Tenggat hingga Maret 2027

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 14:07 WIB

Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi

Penumpang Whoosh Naik 11% saat Lebaran 2026, Tren Pengguna Kereta Cepat ke Bandung Masih Tinggi

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:50 WIB

Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Diskon Tol 30 Persen Jasa Marga Berlaku 2627 Maret 2026, Strategi Urai Puncak Arus Balik Lebaran

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:36 WIB

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

IHSG Babak Belur di Sesi I: Merosot 1,21Persen, Tertekan Pelemahan Rupiah

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:23 WIB

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:18 WIB

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Geopolitik Memanas, IHSG Terkoreksi ke Level 7.214

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:15 WIB

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:11 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:58 WIB

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Resmi Diperpanjang, Ini Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax 2026

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:51 WIB

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:46 WIB