Pendiri Pandawa Group Depok Hentikan Penghimpunan Dana Masyarakat

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 28 November 2016 | 14:59 WIB
Pendiri Pandawa Group Depok Hentikan Penghimpunan Dana Masyarakat
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, Senin ini (28/11/2016) memanggil Salman Nuryanto pendiri dan pemimpin Pandawa Group Depok. Pandawa Group  beberapa waktu lalu aktif melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga sebesar 10 persen sebulan.

Salman Nuryanto hadir bersama sejumlah pengurus KSP Pandawa Mandiri Group hadir di Kantor OJK di Gedung Soemitro Jalan Lapangan Banteng Jakarta dan menghadap sejumlah anggota Satgas Waspada Investasi yang dipimpin ketuanya Tongam L Tobing.

Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2016 OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Salman Nuryanto dan Pandawa Group karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang Perbankan.

Mencermati perkembangan pemberitaan di media massa akhir-akhir ini bahwa seolah-olah OJK dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group atau menyatakan KSP Pandawa Mandiri Group dapat memberikan bunga investasi sebesar 10 persen per bulan, dengan ini disampaikan sebagai beikut:

  1. OJK dan Satgas Waspada Investasi tidak mencabut izin usaha KSP Pandawa Mandiri Group, tetapi meminta agar kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group harus tunduk pada ketentuan tentang perkoperasian.
  2. Penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan Pandawa Group dengan memberikan bunga 10 persen per bulan bukan merupakan kegiatan KSP Pandawa Mandiri Group, karena:
  3. Dalam kegiatan KSP tidak terdapat istilah investor.
  4. Pemberian imbalan bunga 10 persen perbulan tidak terdapat dalam peraturan KSP pandawa Mandiri Group yang disetujui oleh Rapat Anggota.

Salman Nuryanto dalam pertemuan tersebut telah memberikan pernyataan, bahwa dirinya dan Pandawa Group telah menghentikan penghimpunan dana masyarakat sejak tanggal 11 November 2016 dan menghentikan pemberian bunga dana investor yang saat ini 10% (sepuluh persen) per bulan.

Nuryanto juga berjanji mengembalikan dana investor seluruhnya pada tanggal jatuh tempo paling lambat 1 Februari 2017.

Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi melarang kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10% per bulan yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group atau KSP Pandawa Mandiri Group karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.

“Kami menghimbau kembali masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya agar tidak menyimpan dana kepada Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, atau melakukan investasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group, karena tidak sesuai dengan ketentuan perkoperasian yang dapat diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan,” kata Tongam.

Apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya kegiatan tersebut agar dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau [email protected] dan  [email protected]. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BEI Bakal Dimiliki Pemerintah dan Swasta, Bagaimana Nasib Independensi Bursa?

BEI Bakal Dimiliki Pemerintah dan Swasta, Bagaimana Nasib Independensi Bursa?

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 17:08 WIB

702 Ribu Rekening Diblokir Terkait Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diamankan

702 Ribu Rekening Diblokir Terkait Penipuan, Dana Rp825,2 Miliar Berhasil Diamankan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 07:09 WIB

Scam Juga Menjerat Anak Umur 8 Tahun, Begini Modusnya

Scam Juga Menjerat Anak Umur 8 Tahun, Begini Modusnya

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:01 WIB

OJK Akui Belum Belum Penuhi Permintaan MSCI soal Penegakkan Hukum di Pasar Modal

OJK Akui Belum Belum Penuhi Permintaan MSCI soal Penegakkan Hukum di Pasar Modal

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:55 WIB

1.199 Pinjol Ilegal Telah Ditutup hingga September 2026, Ini Modusnya

1.199 Pinjol Ilegal Telah Ditutup hingga September 2026, Ini Modusnya

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 11:06 WIB

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang hingga Juni 2027

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:50 WIB

IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

IHSG Bebas Jual-Beli! BEI Resmi Cabut Aturan Suspend Saham, Begini Skema Barunya

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 12:10 WIB

OJK Respons Pernyataan Wakil Ketua DPR Dasco soal Indonesia Bikin Lembaga Rating Sendiri

OJK Respons Pernyataan Wakil Ketua DPR Dasco soal Indonesia Bikin Lembaga Rating Sendiri

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 10:44 WIB

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

OJK Respon Isu Dirut MNC Dicekal Usai Keterangan Kontroversial Jusuf Hamka

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 22:35 WIB

OJK Ungkap Manipulasi Saham Masih Dominan Pelanggaran Pasar Modal

OJK Ungkap Manipulasi Saham Masih Dominan Pelanggaran Pasar Modal

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Terkini

Laba Bersih Samator Indo Gas (AGII) Melonjak Hampir 80 Persen, Pendapatan Rp2,38 Triliun

Laba Bersih Samator Indo Gas (AGII) Melonjak Hampir 80 Persen, Pendapatan Rp2,38 Triliun

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Kurangi Limbah Dapur, ibis Styles Bogor Pajajaran Pakai Cangkang Telur Dukung Tani & Pendidikan Anak

Kurangi Limbah Dapur, ibis Styles Bogor Pajajaran Pakai Cangkang Telur Dukung Tani & Pendidikan Anak

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:09 WIB

My Tomorrow, Your Yesterday: Ketika Hari Pertama Kita Jadi Hari Terakhirnya

My Tomorrow, Your Yesterday: Ketika Hari Pertama Kita Jadi Hari Terakhirnya

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Polda Metro Jaya Bakal Dalami Teh Kemasan Kotak Berbusa di Aksi 28 Oktober

Polda Metro Jaya Bakal Dalami Teh Kemasan Kotak Berbusa di Aksi 28 Oktober

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Air di Sejumlah Wilayah Medan-Deli Serdang Mati, Ternyata karena Ini

Air di Sejumlah Wilayah Medan-Deli Serdang Mati, Ternyata karena Ini

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Daihatsu Gran Max Kuasai Pasar Kendaraan Niaga di Jateng hingga Nusa Tenggara

Daihatsu Gran Max Kuasai Pasar Kendaraan Niaga di Jateng hingga Nusa Tenggara

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:05 WIB

2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak

2 Kasus Kekerasan Seksual Difabel di Sulsel, Polisi Didesak Bertindak

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Ulasan Novel Festival Hujan, Belajar Menerima Diri dari Sebuah Kehilangan

Ulasan Novel Festival Hujan, Belajar Menerima Diri dari Sebuah Kehilangan

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Bandung Sapu Bersih Tiga Laga di ACL 2

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Bandung Sapu Bersih Tiga Laga di ACL 2

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Diduga Bawa Petasan dan Sajam Saat Demo 28 Oktober, 19 Orang Ditangkap Polisi

Diduga Bawa Petasan dan Sajam Saat Demo 28 Oktober, 19 Orang Ditangkap Polisi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 12:55 WIB

×