Belum lama ini Pemerintah telah merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) jilid XIII. Isinya adalah pemerintah memberikan perhatian pada percepatan penyediaan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Harapannya, paket kebijakan ini tentunya akan meningkatkan akses masyarakat untuk memiliki rumah rumah.
Sebagaimana diketahui menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) hinggga akhir tahun 2015 lalu masih terdapat 17,3 persen atau sekitar 11,8 juta rumahtangga yang tinggal non milik. Umumnya mereka masih menyewa, mengontrak, menumpang, rumah dinas, bahkan tidak memiliki tempat tinggal.
Disisi lain, masih banyak pengembang perumahan mewah yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah karena untuk membangun hunian murah seluas 5 ha proses perizinannya begitu lama dan berbiaya besar.
Kondisi inilah yang melatar belakangi lahirnya kebijakan PKE XIII. Kini Pemerintah akan menyederhanakan regulasi sekaligus menekan pajak yang dikenakan bagi pengembang kawasan perumahan. Sebelumnya ada 33 izin dan tahapan kini menjadi 11 izin dan rekomendasi. Dengan pengurangan izin dan tahapan ini maka waktu pembangunan MBR yang selama ini mencapai 769 – 981 hari kini dipercepat menjadi 44 hari saja.
Namun perlu diingat, problem perumahan subsidi memiliki mata rantai yang panjang. Tak cuma soal panjangnya rantai proses perizinan di sektor hulu pembangunan rumah subsidi, di sektor hilir penjualan rumah subsidi juga memiliki prosedur yang rumit dan menyulitkan konsumen MBR.
Salah satunya terjadi di Perumahan Samudera Residence, kawasan hunian bersubsidi yang dikembangkan oleh Pengembang Elang Group. Lokasi Perumahan Samudera Residencer terletak di Jalan Raya Tajur Halang, Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sejak bujang saya rajin menabung, niatnya nanti setelah menikah mau beli rumah yang saya mampu. Terus ada rumah subsudi, ternyata program rumah subsidi tak semudah seperti yang dikatakan,” kata Mia, salah satu konsumen yang membeli rumah subsidi di Samudera Residence kepada Suara.com, Selasa (29/11/2016).
Mia mengakui dirinya adalah salah satu masyarakat yang kesulitan untuk memiliki rumah subsidi yang ditawarkan oleh developer Elang Group di Depok, Jawa Barat. Mia bercerita, sudah satu tahun Mia bersama suaminya menunggu kabar terkait pembangunan dan proses akad kredit di perumahan Samudera Residence. Namun, hingga kini tak kunjung menunjukkan kejelasan.
Bahkan pembelian rumah ini sempat diwarnai drama dimana Elang Group menyatakan bahwa perumahan Samudera Residence batal jadi rumah subsidi, sehingga dialihkan menjadi rumah komersil.
Baca Juga: Bersiaplah, Rumah Subsidi Akan Naik Harga di 2017!
“Niatnya saya mau beli rumah, daripada kontrak. Terus saya cari rumah yang harganya sesuai dengan gaji saya. Eh, ternyata ribetnya minta ampun. Sempat juga memang mereka mengatakan mau mengubah jadi rumah komersil, lah ini gimana ya, kok jadi nggak jelas. Padahal saya sudah nunggu satu tahun, tiba-tiba begini,” kata Mia.
Menurut penjelasan developer, lanjut Mia, perubahan rumah subsidi menjadi rumah komersil tersebut berdasarkan beraturan pemerintah. Selain itu, PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tidak memberikan jatah subsidi ke perumahan tersebut.
“Katanya sih begitu. Tapi kenapa baru sekarang bilang nggak dapat jatah subsudi dari BTN, dulu mereka itu izinya gimana. Yang peraturan dari pemerintah itu juga kami tanyakan, tapi mereka nggak menjelaskan dengan detail. Ini kan aneh jadinya. Terus kita disuruh tunggu sampai 30 November 201 untuk kepastian soal subsidi atau nggak,” katanya.
Mia bercerita, ia membeli rumah di Samudera Residence sejak bulan September 2015 silam. Ia tertarik dengan perumahan tersebut lantaran perumahan yang dibangun oleh Elang Group ini merupakan rumah subsidi dengan harga yang ditawarkan sekitar Rp140 jutaan. Pada 2015 lalu, Mia sudah mengeluarkan banyak uang untuk membayar booking fee sebesar Rp2 juta dan uang DP ke developer sekitar Rp30 juta. Ada biaya lain seperti urus perlengkapan surat pengajuan KPR ke BTN.
“Kalau uang yang keluar itu sudah sekitar Rp50 jutaan kali mba. Saya sampai capek, capek hati, tenaga dan uang. Soalnya kan harus urus surat-suratnya itu. Pertama urus surat ke kelurahan yang menyatakan saya belum punya rumah. Kan saya kerja, susah kalau urus sendiri, itu harus bayar orang untuk urus, jadinya juga lama lagi. Terus urus surat dari kantor segala macam. Semua surat akhirnya sudah lengkap,” ujanya.
Namun, nasibnya untuk mendiami rumah impian bersama keluarganya masih terkatung-katung. Pasalnya, hingga saat ini rumah tersebut belum jadi 100 persen bahkan, Mia belum mendapat SP3K dari bank untuk bisa melanjutkan ke tahap akad kredit. Bahkan, lanjut Mia ada beberapa konsumen lain yang uang booking fee dan DP dibawa kabur oleh marketing Samudera Residance.