IPW Nilai Pemerintah Berpihak Pada Perumahan MBR

Adhitya Himawan | Suara.com

Jum'at, 06 Januari 2017 | 01:00 WIB
IPW Nilai Pemerintah Berpihak Pada Perumahan MBR
Komplek perumahan subsidi di Citayam, Bogor, Jawa Barat. [Suara.com/Syaiful Rachman]

Pada 29 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor: 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dengan PP ini diharapkan perkembangan pembangunan rumah MBR dapat melaju lebih kencang lagi untuk pemenuhan penyediaan rumah bagi MBR. Disebutkan dalam PP ini, Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak. Adapun lokasi pembangunan Perumahan MBR sebagaimana dimaksud telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Selain itu masalah percepatan birokrasi perijinan pun menjadi perhatian pemerintah. Belum lagi nantinya akan dibentuk tim koordinasi percepatan pembangunan Perumahan MBR yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Peran Pemda untuk mendukung pemerintah dalam hal penyediaan rumah MBR ini harus menjadi prioritas di masing-masing daerah, mengingat saat ini masih banyak Pemda yang belum sepenuhnya memberikan perhatian dalam pembangunan perumahan MBR.

"Kedisiplinan Pemda untuk mengatur tata ruang yang khusus akan dibangun rumah sederhana harus ditingkatkan agar keseimbangan dan kesenjangan pasokan antara rumah mewah dan rumah sederhana dapat menjadi suatu komunitas yang kuat dalam satu daerah dan saling menguntungkan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, dalam keterangan resmi, Kamis (5/1/2017).

Karenanya peran Kementerian ATR/BPN akan sangat strategis dalam menetapkan tata ruang yang jelas bagi perumahan sederhana yang harusnya juga terintegrasi dengan simpul-simpul transportasi seperti kereta api, LRT, MRT. Dengan demikian maka target pembangunan tidak hanya berdasarkan fisik terbangun, namun memang memberikan kelayakan dalam penyediaan rumahnya. Bayangkan bila rumah MBR terbangun namun jauh dari jalan raya dan transportasi masal, maka tentunya misi pembangunan rumah MBR menjadi menyimpang.

Meskipun terdapat perbaikan pemangkasan birokrasi perijinan, stimulus bidang perumahan, pemangkasan pajak PPH final, namun faktor paling penting yang masih belum sepenuhnya terselesaikan adalah masalah ketersediaan lahan. Berdasarkan analisis yang dilakukan Indonesia Property Watch, Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah terancam tidak akan bertahan dalam 3 tahun lagi bila tidak ada instrumen yang dapat mengendalikan harga tanah untuk perumahan MBR. Ketersediaan tanah dari pengembang MBR saat ini diperkirakan akan semakin menyusut dan akan habis dalam waktu 3 tahun. Di sisi lain harga tanah terus merangkak naik. Hal ini yang harus segera diatas oleh pemerintah, salah satunya dengan pembentukan bank tanah untuk perumahan MBR.

"Karenanya Indonesia Property Watch tetap terus mengingatkan kepada pemerintah tentang pentingnya ketersediaan lahan untuk pembangunan rumah MBR. Karena dengan adanya perbaikan dari segala aspek yang diberikan pemerintah, maka satu langkah lagi yang harus segera dilakukan pemerintah dengan membentuk bank tanah dibawah koordinasi dengan badan perumahan yang ditunjuk. Dengan demikian antara Pemda, pengembang besar, dan pengembang kecil dapat bermitra dengan sehat," pungkas Ali Tranghanda. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menteri PUPR Pastikan Program Satu Juta Rumah Dilanjutkan di 2017

Menteri PUPR Pastikan Program Satu Juta Rumah Dilanjutkan di 2017

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 01:00 WIB

Penjualan Rumah di Sumsel Ditargetkan 10.000 Unit di 2017

Penjualan Rumah di Sumsel Ditargetkan 10.000 Unit di 2017

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 01:00 WIB

Program Satu Juta Rumah Tahun 2016 Capai 805.169 Unit

Program Satu Juta Rumah Tahun 2016 Capai 805.169 Unit

Bisnis | Sabtu, 31 Desember 2016 | 02:00 WIB

Menaker: Perumahan TKI Terobosan Sejahterakan Buruh Migran

Menaker: Perumahan TKI Terobosan Sejahterakan Buruh Migran

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 06:59 WIB

Proyek Perumahan untuk Pengemis di Gunung Kidul Tak Jelas

Proyek Perumahan untuk Pengemis di Gunung Kidul Tak Jelas

Bisnis | Senin, 19 Desember 2016 | 07:15 WIB

Menteri Basuki Pastikan Komite Tapera Telah Terbentuk

Menteri Basuki Pastikan Komite Tapera Telah Terbentuk

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 12:47 WIB

2017, BTN Luncurkan KPR Mikro dengan Harga Rumah Rp25 Juta

2017, BTN Luncurkan KPR Mikro dengan Harga Rumah Rp25 Juta

Bisnis | Selasa, 13 Desember 2016 | 15:16 WIB

Beli Rumah Subsidi Tak Semudah yang Diklaim Pemerintah

Beli Rumah Subsidi Tak Semudah yang Diklaim Pemerintah

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2016 | 07:29 WIB

Pemangkasan Biaya Perizinan akan Dongkrak Program Sejuta Rumah

Pemangkasan Biaya Perizinan akan Dongkrak Program Sejuta Rumah

Bisnis | Rabu, 30 November 2016 | 08:20 WIB

Menteri Basuki Tinjau Hunian Tetap Perumahan Pascaerupsi Merapi

Menteri Basuki Tinjau Hunian Tetap Perumahan Pascaerupsi Merapi

Bisnis | Rabu, 16 November 2016 | 17:53 WIB

Terkini

"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki

"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:44 WIB

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB