Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Pengamat: Batalkan Kebijakan Penjarahan Minerba Mentah

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 30 Januari 2017 | 10:06 WIB
Pengamat: Batalkan Kebijakan Penjarahan Minerba Mentah
Fasilitas dan sarana pertambangan bauksit milik Harita Group di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Indonesia termasuk negara yang mendapat limpahan kekayaan sumber daya alam (SDA) secara meruah, termasuk kekayaan Hutan, Minyak dan Gas (Migas), serta Mineral dan Batu Bara (Minerba). Untuk pemanfatan SDA secara optimal, Founding Father telah mengatur dalam Pasal 33 UUD 1945, ayat 3 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

"Namun, amanah konstitusi tersebut tidak pernah dilaksanakan secara murni dan konsekwen, siapa pun Presidennya. Dampaknya, SDA yang dikandung oleh Ibu Pertiwi berangsur ludes, tanpa bisa memberikan kemakmuran bagi rakyat," kata Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi, dalam keterangan resmi, belum lama ini.

Salah satu penyebab ludesnya SDA tersebut adalah kebijakan Pemerintah yang mengarah pada “Penjarahan SDA secara Legal”, seperti yang terjadi pada kebijakan relaksasi ekspor Minerba Mentah. Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba jelas-jelas telah melarang ekspor Minerba Mentah, tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri. Namun, baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan. PP ini menjadi dasar bagi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang kelonggaran (relaksasi) ekspor Minerba Mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017.

Padahal, komitmen Presiden Joko Widodo sebelumnya sangat mendukung pengolahan dan pemurnian Minerba Mentah di Smelter dalam negeri. Pada saat peresmian pabrik Nikel di Morowali tahun lalu, Presiden Joko Widodo dengan sangat tegas mengatakan bahwa: “Indonesia jangan lagi mengekspor Minerba Mentah, tapi mari kita olah untuk menciptakan nilai tambah bagi bangsa Indonesia”. "Kenapa tiba-tiba komitmen Presiden Joko Widodo bisa berubah dengan mengeluarkan PP Nomor 1 tahun 2017, yang mengijinkan relaksasi ekspor Minerba Mentah?," ujar Fahmy.

Selain melanggar UU 4/2009, kebijakan relaksasi ekspor sudah mengarah pada “Penjarahan Minerba Mentah” dari Bumi Indonesia. Pasalnya, sudah lebih 70 tahun lamanya SDA telah dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk Minerba Mentah. Nilai tambah ekspor Minerba Mentah yang dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan tambang berlipat-lipat.

Dengan demikian, kebijakan relaksasi ekspor Minerba Mentah menyebabkan negara menanggung opportunity loss, kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan lebih besar, yang seharusnya bisa untuk memakmurkan rakyat. Hilangnya pendapatan terserbut sesungguhnya merupakan bentuk penjarahan Minerba Mentah oleh perusahaan tambang, yang dilegalkan melalui kebijakan relaksasi ekspor, yang diatur dalam Permen ESDM no. 5 tahun 2017.

Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau Kebijakan Penjarahan Minerba Mentah, dengan membatalkan PP Nomor 1 tahun 2017 dan Permen Nomor 5 tahun 2017. Kembali lah kejalan yang benar dengan tetap menerapkan UU Nomor 4/2009, yang melarang ekspor Minerba Mentah tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri. "Kami juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk meneriakan secara beersama-sama “Stop Penjarahan Minerba Mentah”dari Bumi Nusantara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kementerian ESDM Tuntaskan Amandemen KK dan PKP2B

Kementerian ESDM Tuntaskan Amandemen KK dan PKP2B

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 07:51 WIB

Aturan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat Terbit Minggu Ini

Aturan Tarif Bea Keluar Ekspor Konsentrat Terbit Minggu Ini

Bisnis | Rabu, 25 Januari 2017 | 07:41 WIB

Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia

Perubahan KK Jadi IUPK Dituding Untungkan Freeport Indonesia

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 14:40 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 14:16 WIB

Perusahaan Tambang Asing Kini Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya

Perusahaan Tambang Asing Kini Wajib Divestasi 51 Persen Sahamnya

Bisnis | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:21 WIB

Kemenkeu Segera Bikin Regulasi Ekspor Mineral Mentah

Kemenkeu Segera Bikin Regulasi Ekspor Mineral Mentah

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 20:52 WIB

PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba

PUSHEP Nilai Pemerintah Inkonsisten Jalankan UU Minerba

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 18:07 WIB

Satya Dorong Panja Pengawasan Implementasi PP Minerba

Satya Dorong Panja Pengawasan Implementasi PP Minerba

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 16:49 WIB

Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA

Relaksasi Ekspor Mineral akan Tingkatkan Laju Eksploitasi SDA

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 15:51 WIB

PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

PWYP Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral

Bisnis | Selasa, 17 Januari 2017 | 15:32 WIB

Terkini

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:48 WIB

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:22 WIB

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 21:10 WIB

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 20:52 WIB

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:29 WIB

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 19:11 WIB

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 18:23 WIB

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:28 WIB

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 17:21 WIB

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB