Array

Nasdem Puji Kebijakan Pemerintah Hapus SIUP dan TDP

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2017 | 14:29 WIB
Nasdem Puji Kebijakan Pemerintah Hapus SIUP dan TDP
Pameran UMKM binaan Bank Indonesia di Balai Kartini, Jakarta, Jumat (26/8). [suara.com/Oke Atmaja]

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sejak Selasa (21/2/2017) lalu. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penghapusan SIUP sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan diklaim memudahkan para pelaku usaha.

Menanggapi langkah Mendag, anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo memuji keputusan Mendag yang menghapus perpanjangan SIUP dan TDP, mengingat keduanya hanya sebagai identitas usaha. Menurutnya, langkah cerdas pemerintah tersebut akan memudahkan bagi para pelaku usaha untuk perijinan berusaha di Indonesia.

"Satu langkah pemerintah sudah mulai menyederhanakan waktu proses perijinan berusaha. Dan, ini sejalan dengan visi Nawacita Presiden Jokowi, yakni memberikan kemudahan proses ijin usaha bagi para pelaku bisnis," kata Donny di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/2/2017).

Donny mengatakan, untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, selain penghapusan SIUP dan TDP, Donny berharap Pemerintah juga mempercepat proses pembuatan ijin perusahaan. Pasalnya, hal itu yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha.

"Langkah berikutnya, diharapkan pemerintah bisa mempercepat proses ijin pembuatan perusahaan," harap Donny.

Politisi Nasdem itu mencontohkan negara-negara yang layak dijadikan referensi (success story) terkait penerapan proses pembuatan perusahaan. Di Inggris, cukup 1 jam membuat perusahaan selesai. Di Singapura juga demikian.

"Diharapkan berikutnya Indonesia bisa bersaing dalam waktu pembuatan ijin perusahaan. Cukup dengan sistem online, seharusnya membuat perusahaan satu hari selesai," pungkas Donny.

Diketahui, selain menghapus SIUP dan TDP, Kemendag juga lebih dahulu telah mencabut Izin Gangguan Tempat Usaha atau HO. HO adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan atau menggunakan tempat-tempat bekerja berdasarkan ketentuan yang ada.

Baca Juga: Marak Aksi Intoleransi, Dunia Usaha Was-was

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI