Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Inilah 7 Ketentuan Perbankan yang Bisa Ditelisik Dengan SIKePO

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Senin, 27 Februari 2017 | 16:11 WIB
Inilah 7 Ketentuan Perbankan yang Bisa Ditelisik Dengan SIKePO
Peluncuran PELAKU OJK di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) di Jakarta, Senin (27/2/2017). SIKePO adalah aplikasi sistem informasi online ketentuan perbankan berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai dunia perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan bahwa OJK memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para stakeholders. Apalagi di era digital ini, tuntutan masyarakat atas ketersediaan informasi yang cepat, lengkap, sistematis, akurat, terkini dan terpercaya semakin meningkat. "Hal tersebut menjadikan tantangan bagi Otoritas Jasa Keuangan untuk terus berkomitmen meningkatkan kualitas penyediaan layanan informasi yang terbaik kepada masyarakat. Salah satu layanan yang disediakan adalah penyediaan informasi atas seluruh ketentuan sektor jasa keuangan yang diterbitkan oleh OJK," kata Nelson.

Saat ini, OJK melalui situs web resmi memiliki kanal khusus penyediaan informasi berupa regulasi/ketentuan dari seluruh sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, dan juga IKNB. Industri perbankan sendiri merupakan jasa keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat, serta melaksanakan berbagai jasa dalam kegiatan perdagangan dan pembayaran. "Mengingat perbankan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat serta perannya yang penting untuk mendukung perekonomian nasional, maka sudah sewajarnya apabila terhadap industri perbankan dilakukan pengaturan yang lebih ketat (highly regulated industry)," ujar Nelson.

Oleh karenanya, ketersediaan sistem informasi ketentuan perbankan secara sistematis sangatlah penting karena dapat memudahkan pengguna untuk memahami ketentuan berdasarkan pada suatu topik atau kategori tertentu, terutama bagi pengguna yang masih awam dengan dunia perbankan.

Untuk menjawab tantangan dan kebutuhan tersebut di atas, OJK telah melakukan kodifikasi terhadap ketentuan perbankan sesuai topik pengaturan tertentu secara lebih sistematis sehingga akan mudah dipahami. Kodifikasi tersebut dilakukan dengan mengklasifikasikan ketentuan perbankan menjadi 7 (tujuh) klasifikasi utama, yang terdiri atas:
a. Kelembagaan;
b. Kegiatan Usaha, Penunjang dan Layanan Bank;
c. Prinsip Kehati-hatian;
d. Laporan dan Standar Akuntansi;
e. Pengawasan Bank;
f. Perlindungan Konsumen; dan
g. Lain-lain (Lembaga dan Infrastruktur Penunjang, Alat Pembayaran).

Untuk menyajikan seluruh ketentuan yang telah dikodifikasi tersebut, dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini OJK telah mengembangkan Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) sebagaimana telah diinformasikan melalui kegiatan soft launching (Siaran Pers OJK pada tanggal 30 Desember 2016). Aplikasi SIKePO bertujuan untuk menyediakan informasi berupa ketentuan perbankan yang dapat diakses dengan cepat, tersedia secara lengkap, sistematis, akurat, dan terkini melalui sebuah sistem yang mudah digunakan (user-friendly). Melalui SIKePO, pengguna dapat mengakses beberapa fitur berikut, antara lain:
a. Tampilan ketentuan yang telah dikodifkasi;
b. Tampilan ketentuan utuh dalam bentuk pdf;
c. Rekam jejak keberlakuan suatu ketentuan; dan
d. Mesin pencarian ketentuan yang komprehensif.

SIKePO diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Khususnya bagi industri perbankan, diharapkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perbankan menjadi semakin meningkat sehingga meminimalisasi terjadinya pelanggaran. "Selain itu juga diharapkan bagi masyarakat luas lainnya antara lain seperti pengguna jasa perbankan, lembaga terkait lainnya, akademisi, dan pelajar atau mahasiswa, dapat meningkatkan awareness dan pemahaman terhadap dunia perbankan," tutup Nelson.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Premi Asuransi Kesehatan Terancam Naik? Ini Penjelasan Resmi OJK

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:11 WIB

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Minat Investor Asing Akuisisi Bank Indonesia Masih Tinggi, Proses Merger BPR/BPRS Terus Bertambah

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:35 WIB

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 19:44 WIB

Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim

Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:06 WIB

Sebanyak 69,5 Persen UMKM Kesulitan Akses Pembiyaan Perbankan, Ini Faktornya

Sebanyak 69,5 Persen UMKM Kesulitan Akses Pembiyaan Perbankan, Ini Faktornya

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 13:00 WIB

Perry Warjiyo yang Senasib dengan Sri Mulyani dan Mahendra Siregar

Perry Warjiyo yang Senasib dengan Sri Mulyani dan Mahendra Siregar

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 11:09 WIB

OJK Kebut Merger BPR, 200 Lebih Bank Masih Antre Konsolidasi

OJK Kebut Merger BPR, 200 Lebih Bank Masih Antre Konsolidasi

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:11 WIB

OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal

OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:48 WIB

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Begini Kasusnya

OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz, Begini Kasusnya

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 09:57 WIB

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:41 WIB

Terkini

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:09 WIB

Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?

Bedah Titik Lemah KPK: Bagaimana Dokumen Rahasia Bocor Lewat Siasat Orang Dalam?

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit

Geliat Literasi Anak Muda: Minat Baca Bangkit, Harga Buku Sulit

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa

Jogja | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:43 WIB

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:30 WIB

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:23 WIB

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:18 WIB

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:00 WIB

×