Suara.com - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwi Djugiasteadi mengatakan tidak boleh ada data keuangan yang dirahasiakan dalam penanganan masalah pajak. Undang-Undang tentang Perpajakan dan Perbankan menyebutkan data keuangan yang boleh dirahasiakan hanya nasabah penyimpan, hal itu tidak berlaku bagi nasabah peminjam.
Dalam aturan Automatic Exchange of Information yang akan segera diimplementasikan Indonesia tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak berwenang penuh tanpa untuk menerima data dan informasi secara periodik keuangan nasabah secara otomatis yang tersimpan di Lembaga Jasa Keuangan.
Meski memiliki wewenang penuh, Ken menjamin petugas pajak tidak akan menyalahgunakan informasi nasabah perbankan.
"Tidak semua petugas pajak akan mengetahui semua jumlah rekening nasabah. Jadi tidak usah khawatir," kata Ken di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).
Beberapa manfaat yang akan diperoleh jika Indonesia menerapkan AEOI, antara lain, dapat menjaga kredibilitas komitmen Indonesia dan menjadi bagian jaringan pertukaran informasi keuangan global. Kedua, memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia di luar negeri.
Ketiga, memperluas dan memperkuat database informasi wajib pajak Indonesia. Keempat, mencegah dan mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kelima, mencegah dan mendeteksi terjadinya praktik menghindari pajak yang menggunakan offshore financial center. Keenam, menegakkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, dan memperoleh informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang belum ikut program pengampunan pajak dan terakhir mendorong repatriasi dana milik wajib pajak dari luar negeri.