Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar

Jum'at, 07 November 2025 | 09:11 WIB
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6.11/2025). Foto Fadil-Suara.com
Baca 10 detik
  • Ratusan eksportir sawit mengakali pemerintah dengan cara penyalahgunaan label komoditas untuk menghindari pajak.
  • Data awal menunjukkan 257 Wajib Pajak yang terlibat dalam ekspor POME dengan total nilai PEB yang fantastis, mencapai Rp45,9 triliun.
  • Praktik ini diyakini sebagai bentuk underinvoicing melaporkan nilai barang lebih rendah dari seharusnya yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah membongkar dugaan praktik curang masif yang dilakukan ratusan eksportir sawit.

Modusnya dengan memanipulasi data ekspor melalui penyalahgunaan label komoditas rendahan seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) dan fatty matter untuk menghindari pajak.

Praktik ini diyakini sebagai bentuk underinvoicing melaporkan nilai barang lebih rendah dari seharusnya yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa investigasi awal telah mengendus 282 Wajib Pajak (WP) yang terindikasi menjalankan modus serupa.

“Saat ini masih dalam proses investigasi di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya di Direktorat Penegakan Hukum,” kata Bimo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

Bimo menjelaskan, fokus pemeriksaan saat ini adalah pada modus ekspor fatty matter. Sepanjang tahun 2025 saja, 25 WP eksportir, termasuk PT MMS, diduga menggunakan modus ini dengan total nilai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) mencapai Rp2,08 triliun.

Dari nilai transaksi tersebut, DJP telah menghitung potensi kerugian negara dari sisi pajak.

"Jadi potensi kerugian negara kami estimasi dari Rp2,08 triliun dari sisi pajak itu sekitar Rp140 miliar," ujar Bimo.

DJP kini sedang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya (PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN) untuk memastikan kepatuhan pajak mereka.

Baca Juga: Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun

DJP mencatat, pola serupa dengan modus pelaporan komoditas POME juga diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024. Data awal menunjukkan 257 Wajib Pajak yang terlibat dalam ekspor POME dengan total nilai PEB yang fantastis, mencapai Rp45,9 triliun. Kasus ini masih berada dalam proses investigasi intensif.

Menanggapi temuan ini, DJP tidak akan tinggal diam. Bimo menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan siap mengambil tindakan tegas.

"Jadi rencana kami, setelah ini 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa itu akan kami periksa, akan kami bukper dan akan kami sidik sesuai dengan kecukupan bukti awal," tutupnya..

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI