Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.720.000
Beli Rp2.590.000
IHSG 6.254,966
LQ45 624,682
Srikehati 305,457
JII 377,425
USD/IDR 17.714

Kemenhub Keluarkan Regulasi Lengkap Bisnis Transportasi Online

Adhitya Himawan

Senin, 06 Maret 2017 | 09:16 WIB
Kemenhub Keluarkan Regulasi Lengkap Bisnis Transportasi Online
Ribuan pengemudi perusahaan penyedia jasa transportasi Gojek melakukan unjuk rasa dari Senayan ke kantor pusatnya di Kemang, Jakarta, Senin (3/10/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Menindaklanjuti kegiatan Uji Publik Revisi PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yg diselenggarakan di Jakarta (17/2), terdapat 11 pokok pembahasan dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan; 2) ukuran CC kendaraan; 3) tarif; 4) kuota angkutan taksi; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Dashboard; dan 11) Sanksi.

"Jumlah armada taksi online yg selama ini belum diatur, akan di atur. Hal ini juga untuk kepentingan pengusaha taksi online itu sendiri," demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Jakarta, dalam keterangan resmi Kamis (2/3/2017).

Lebih lanjut Pudji mengatakan bahwa jika tidak diatur akan banyak pengemudi yang bergabung sehingga pada akhirnya akan menggerus pendapatan. "Kalau tidak dibatasi akan ada kerugian bagi para pengemudi sehingga perusahaan bisa merugi. Pengaturan itu kita serahkan ke Pemda yang mengetahui berap kebutuhan di daerahnya," lanjut Pudji.

Berikut penjelasan atas poin-poin revisi PM 32 Tahun 2016 :

1. Jenis Angkutan
Terdapat perubahan definisi Angkutan Sewa. Sebelumnya angkutan sewa didefinisikan sebagai pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi. Direvisi menjadi pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan. Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus.

Angkutan Sewa Umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.

Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.

2. Ukuran CC Kendaraan
Angkutan sewa umum menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300 CC, sedangkan angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1000 CC.

3. Tarif
Pembayaran tarif angkutan sewa umum sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Sedangkan tarif angkutan sewa khusus tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan.

4. Kuota
Gubernur sesuai kewenangannya melakukan Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Angkutan Sewa Khusus utk jangka waktu 5 thn dan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan oleh pemerintah daerah; Rencana Kebutuhan kendaraan Angkutan Sewa Khusus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum
Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan msh tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)
Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-embosse nomor uji.

7. Pool
Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).

8. Bengkel
Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain. Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.

9. Pajak
Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal:
a. melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;
b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;
c. mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia;
d. melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan
e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

10. Akses Dashboard
Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.

1. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (kewajiban izin dan berbadan hukum)

2. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya.

3. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi.

4. Aplikasi dashboard paling sedikit memuat:

a) profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;

b) memberikan akses monitoring operasional pelayanan;

c) data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama;

d) data seluruh kendaraan dan pengemudi;
e) layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.

11. Sanksi

Penambahan Pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.

1. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan.

2. Kementeran Kominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam.

3. Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan.

Penjelasan terkait angkutan sewa

Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:

a. wilayah operasi pelayanan tidak dibatasi oleh wilayah administratif;

b. tidak terjadwal;

c. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;

d. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
e. tujuan perjalanan ditentukan oleh penyewa kendaraan;

f. sewa dilakukan berdasarkan jangka waktu minimal 6 (enam) jam;

g. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan

Angkutan Sewa Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.300 (seribu tiga ratus) centimeter cubic;

b. dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih yang diberi kode khusus;

c. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas;

d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji, dan kartu pengawasan;

e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan.

Angkutan Sewa Khusus, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:

a. wilayah operasi pelayanan berada di dalam kawasan perkotaan;

b. tidak terjadwal;

c. pelayanan dari pintu ke pintu;

d. tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa;

e. tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;

f. pembayaran tarif sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan;

g. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan

h. pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi;

i. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Khusus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1.000 CC

b. kendaraan yang dipergunakan meliputi:

1) Mobil Penumpang sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang; dan/atau

2) Mobil Penumpang bukan sedan yang memiliki 2 (dua) ruang.

c. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih dan berkode khusus sesuai penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;

d. dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama badan hukum, kartu uji dan kartu pengawasan;

e. dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh pengguna jasa;

f. tanda jati diri pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan angkutan sewa. 

Penjelasan terkait STNK atas nama badan hukum :

1. STNK Bermotor untuk angkutan orang tidak dalam trayek yang masih atas nama perorangan dan dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku, selanjutnya wajib menyesuaikan menjadi atas nama badan hukum dengan jangka waktu sesuai habisnya masa berlaku STNK.

2. Sebelum masa peralihan STNK menjadi atas nama badan hukum harus dilampirkan akta notaris yang memuat kesediaan STNK menjadi badan hukum dan hak kepemilikan kendaraan tetap menjadi hak pribadi perorangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Sejumlah Proyek Vital Infrastruktur Perhubungan Laut 2017

Inilah Sejumlah Proyek Vital Infrastruktur Perhubungan Laut 2017

Bisnis | Senin, 06 Maret 2017 | 08:32 WIB

250 Paket Proyek Perhubungan Darat 2017 Telah Dilelang

250 Paket Proyek Perhubungan Darat 2017 Telah Dilelang

Bisnis | Senin, 06 Maret 2017 | 08:25 WIB

Pameran Logistik Jembatani Industri Logistik Nasional dan Global

Pameran Logistik Jembatani Industri Logistik Nasional dan Global

Bisnis | Minggu, 05 Maret 2017 | 14:37 WIB

Menhub Tegaskan Pengerjaan Proyek MRT Tahap 2 dan 3 Dipercepat

Menhub Tegaskan Pengerjaan Proyek MRT Tahap 2 dan 3 Dipercepat

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 15:52 WIB

CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber

CEO Uber Terekam Kamera Bertengkar dengan Pengemudi Uber

Otomotif | Rabu, 01 Maret 2017 | 16:26 WIB

Menhub Minta Satelit Unisat Dukung IT Sektor Transportasi

Menhub Minta Satelit Unisat Dukung IT Sektor Transportasi

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 20:38 WIB

Bandara Letung di Kepulauan Anambas Mulai Beroperasi

Bandara Letung di Kepulauan Anambas Mulai Beroperasi

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:51 WIB

Menhub Tinjau Kesiapan Gerbang Tol Cikarang Hadapi Arus Mudik

Menhub Tinjau Kesiapan Gerbang Tol Cikarang Hadapi Arus Mudik

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:38 WIB

80 Developer Minati Layanan Jabodetabek Residence Connexion

80 Developer Minati Layanan Jabodetabek Residence Connexion

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:30 WIB

Lapangan Kerja di Pelayaran Masih Terbuka Luas

Lapangan Kerja di Pelayaran Masih Terbuka Luas

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 19:19 WIB

Terkini

IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia

IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:56 WIB

Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026

Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:36 WIB

Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP

Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:17 WIB

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 10:00 WIB

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:32 WIB

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat

Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:56 WIB

Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram

Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:44 WIB

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Selat Hormuz Dibuka, Bahlil Sebut Indonesia Tetap Lanjutkan Kontrak Impor Minyak

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:15 WIB

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bahlil Ungkap Kontrak Batu Bara PLN Kurang 20 Juta Ton, Listrik Bisa Terganggu?

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:06 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 20:02 WIB