Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

OJK dan Ditjen Pajak Resmi Kerjasama 2 Aplikasi Buka Rahasia Bank

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Senin, 13 Maret 2017 | 18:22 WIB
OJK dan Ditjen Pajak Resmi Kerjasama 2 Aplikasi Buka Rahasia Bank
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Rabu (2/11/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rahmat Waluyanto, Senin (13/3/2017) ini menandatangani Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak tentang Kerja Sama dalam Bidang Pengaturan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Perpajakan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini disaksikan Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada acara yang dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi:

a. Harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan, termasuk status perpajakan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Tukar menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan DJP dan OJK;
c. Penyediaan Akses bagi OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK dalam rangka Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP);
d. Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan;
e. Penerapan Pembukaan Rahasia Nasabah Bank dalam rangka Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penagihan di bidang Perpajakan melalui aplikasi elektronik;
f. Penugasan dan pelatihan pegawai di lingkungan DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK; dan
g. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan/sosialisasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang DJP dan OJK dan sebaliknya.

"Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut, Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada kesempatan ini meresmikan peluncuran bersama sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terdiri dari dua aplikasi yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK." kata Ken dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2017).

Melalui AKRAB dan AKASIA yang saling terhubung dalam satu sistem, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signifikan dari semula 6 (enam) bulan menjadi 2 (dua) minggu. Namun demikian proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Selain manfaat efisiensi waktu, aplikasi ini memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (auto reject) untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan (grouping) permintaan berdasarkan bank. Dengan fitur tersebut, jumlah surat perintah yang ditandatanganiberkurang, mempermudah penelusuran surat dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.

"Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Ditjen Pajak berharap koordinasi dan kerjasama kedua instansi akan semakin optimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Bagi Ditjen Pajak sendiri, kerjasama yang semakin erat dengan OJK akan memungkinkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan pajak yang lebih efektif khususnya dengan pembukaan akses data dan informasi nasabah yang lebih mudah," ujar Ken.

Sehubungan dengan semakin efisien dan efektifnya pembukaan akses data dan informasi nasabah perbankan, Ditjen Pajak mengimbau nasabah bank untuk memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 dalam hal terdapat aset yang ditempatkan di perbankan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Bagi OJK kerjasama ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi OJK dalam mendukung kebijakan Pemerintah khususnya di bidang perpajakan. Berbagai peraturan dan kebijakan sudah dikeluarkan OJK untuk mendukung program perpajakan ini khususnya dalam program Amnesti Pajak. POJK 25/POJK.03/2016 tentang kegiatan usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (trust) dan POJK 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di bidang Pasar Modal dalam rangka mendukung UU Pengampunan Pajak.

POJK ini juga sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran No. 35/SEOJK.04/2016 mengenai penawaran tender wajib sebagai akibat pengambilalihan perusahaan terbuka dalam rangka mendukung UU Pengampunan Pajak.

Selain itu, untuk kepentingan program pengampunan pajak, OJK juga sudah mengeluarkan POJK No. 21/POJK.04/2016 mengenai pendaftaran penilai pemerintah untuk tujuan revaluasi aset bagi BUMN dan BUMD

"Mengenai pembukaan informasi nasabah untuk kepentingan perpajakan, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra. OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur mengenai AEOI, antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak," jelas Rahmat.

Hingga hari ini Ditjen Pajak telah memiliki lebih dari 75 Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia untuk optimalisasi penerimaan dan peningkatan kepatuhan pajak. Seluruh data dan informasi yang diterima Ditjen Pajak, termasuk data nasabah jasa keuangan, hanya digunakan untuk tujuan penelitian dan pengawasan kepatuhan perpajakan dan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan wajib dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya penyelewengan atau penggunaan data yang tidak seharusnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Segera Ajukan 21 Nama Calon Komisioner OJK ke DPR

Jokowi Segera Ajukan 21 Nama Calon Komisioner OJK ke DPR

Bisnis | Senin, 13 Maret 2017 | 17:25 WIB

Ketua BPK Sampaikan SPT Pajak Penghasilan via Online

Ketua BPK Sampaikan SPT Pajak Penghasilan via Online

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 14:23 WIB

Dirjen Pajak Ajak WNI di Inggris Ikut Tax Amnesty

Dirjen Pajak Ajak WNI di Inggris Ikut Tax Amnesty

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 11:17 WIB

2016, Baru 29,66 Persen Masyarakat Indonesia Melek Jasa Keuangan

2016, Baru 29,66 Persen Masyarakat Indonesia Melek Jasa Keuangan

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 11:04 WIB

Ini Sebab Tingginya Konflik Konsumen dengan Usaha Jasa Keuangan

Ini Sebab Tingginya Konflik Konsumen dengan Usaha Jasa Keuangan

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2017 | 10:56 WIB

2016, Kontribusi Cukai Rokok ke Negara Mencapai Rp136,5 Triliun

2016, Kontribusi Cukai Rokok ke Negara Mencapai Rp136,5 Triliun

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 15:09 WIB

Komunitas Kretek Klaim Rokok Bukan Faktor Tunggal Kanker

Komunitas Kretek Klaim Rokok Bukan Faktor Tunggal Kanker

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 15:05 WIB

Harta yang Dilaporkan Dalam Program Tax Amnesty Rp4.463 Triliun

Harta yang Dilaporkan Dalam Program Tax Amnesty Rp4.463 Triliun

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 08:58 WIB

Ditjen Pajak Jalin Kerjasama dengan Otoritas Pajak Inggris

Ditjen Pajak Jalin Kerjasama dengan Otoritas Pajak Inggris

Bisnis | Kamis, 09 Maret 2017 | 08:50 WIB

Darmin Nasution Ungkap Alasan 5 Muka Lama Gagal di Tes OJK

Darmin Nasution Ungkap Alasan 5 Muka Lama Gagal di Tes OJK

Bisnis | Rabu, 08 Maret 2017 | 16:40 WIB

Terkini

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

OJK Bongkar Penipuan di Tren Event Olahraga, Ini Modusnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:33 WIB

Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan

Banjir Impor Baja Murah asal China, Krakatau Osaka Steel Resmi Umumkan Kebangkrutan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:31 WIB

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Apa Itu Ekspedisi Patriot (TEP)? Program Pemerintah dengan Fasilitas Beasiswa Jepang

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:22 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Harga Pangan Hari Ini: Bawang hingga Cabai Kompak Naik, Beras dan Minyak Goreng Ikut Terkerek

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:18 WIB

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Era Bakar Uang Berakhir! Kini Fintech RI Masuk Fase Jaga Kandang dan Akuntabilitas

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:15 WIB

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:06 WIB

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:05 WIB

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:01 WIB

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:52 WIB

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 09:39 WIB