"Amerika menerapkan aturan larangan rokok aromatic, kemudian Indonesia menggugat lewat WTO dan menang. Namun Amerika, tidak mematuhi, dengan dalih melindungi industri. Terapkan saja ha serupa. Jangan dibuat mengambang kalau memang pemerintah memandang kontribusi tembakau memberi pemasukan besar ke negara," tandas Agus.
Kontribusi Cukai Pabrik Rokok Kretek Nasional Capai 80 Persen
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 18 April 2017 | 06:42 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pengusaha Mulai Khawatir Keberlanjutan IHT Setelah ada Aturan Baru
09 Mei 2025 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 04:39 WIB
Bisnis | 18:37 WIB
Bisnis | 18:26 WIB
Bisnis | 17:53 WIB
Bisnis | 17:43 WIB
Bisnis | 16:52 WIB
Bisnis | 13:52 WIB