Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Inilah Tujuh Substansi Baru Dalam RUU Persaingan Usaha

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 03 Mei 2017 | 20:58 WIB
Inilah Tujuh Substansi Baru Dalam RUU Persaingan Usaha
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Setelah melalui proses pembahasan di DPR RI, hari ini (Jum’at, 28 April 2017) DPR RI dalam Rapat Paripurna telah mengesahkan RUU Usul Inisiatif Komisi VI DPR RI tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi Usul Inisiatif DPR RI.

Ketua Panja RUU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Azam Azman Natawijana menjelaskan setidaknya terdapat 7 subtansi baru dalam RUU Persaingan Usaha ini, yaitu :

Pertama, memperluas definisi pelaku usaha agar dapat menjangkau pelaku usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia. Diharapkan, dengan RUU ini dapat menjangkau perilaku anti persaingan dalam platform bisnis baru berbasis digital seperti e-commerce, e-procurement, e-payment, dan bisnis berbasis online lainnya.

Kedua, mengubah notifikasi merger dari kewajiban untuk memberitahukan setelah merger (post merger notification) menjadi kewajiban pemberitahuan sebelum merger (pre merger notification).

Ketiga, mengubah besaran sanksi yang selama ini menggunakan nilai nominal besaran tertinggi dalam rupiah menjadi prosentase sekurang-kurangnya 5% dan setinggi-tingginya 30% dari nilai penjualan dalam kurun waktu pelanggaran terjadi.

Keempat, pengaturan mengenai pengampunan dan/atau Pengurangan Hukuman (Leniency Program), sebagai strategi yang efektif dalam membongkar kartel dan persaingan usaha yang tidak sehat dalam jangka panjang.

Kelima, memunculkan pasal yang mengatur tentang penyalahgunaan posisi tawar yang dominan pada perjanjian kemitraan dimana pengaturan ini bertujuan sebagai instrumen hukum perlindungan pelaksanaan kemitraan yang melibatkan UMKM.

Keenam, dalam upaya meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU, RUU ini mengatur ketentuan yang memungkinkan KPPU untuk meminta bantuan Kepolisian guna menghadirkan Pelaku Usaha yang tidak kooperatif.

baca juga

Terkait efektifitas Putusan KPPU, RUU ini mengatur ketentuan kewenangan KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha yang melanggar larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah. Apabila terdapat Putusan KPPU berupa denda, yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan oleh para pihak menjadi piutang negara, maka RUU ini mengatur ketentuan bahwa lembaga piutang negara berkewajiban menyelesaikan pelaksanaan Putusan tersebut. Selanjutnya, bagi setiap orang dan/atau korporasi yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung KPPU dalam melaksanakan proses investigasi dan/atau pemeriksaan, RUU ini mengatur ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Ketujuh, dengan amanat yang semakin berat kedepan baik dalam internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat maupun dalam penegakan hukum persaingan usaha, maka dipandang perlu untuk memperkuat kelembagaan KPPU dan menempatkannya dalam sistem ketatanegaraan Bangsa Indonesia sejajar dengan Lembaga Negara lainnya. Penguatan kelembagaan KPPU ini tentunya harus didukung pula dengan Kesekretariatan Jenderal yang terintegrasi dengan tata kelola pemerintah sehingga mampu memberikan dukungan pelaksanaan tugas Anggota KPPU baik secara substansi maupun dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN.

Menanggapi hal ini, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasi atas kinerja DPR dalam menyelesaikan RUU Persaingan Usaha. "Ini bentuk komitmen DPR untuk terus mengawal demokrasi ekonomi demi kesejahteraan rakyat" tegas Syarkawi dalam keterangan resmi, Sabtu (29/4/2017).

Selanjutnya pembahasan RUU Persaingan Usaha ini akan dilakukan dengan Pemerintah. "Kami mengharapkan agar proses pembahasan dengan pemerintah dapat berjalan dalam waktu tidak terlalu lama guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha" tutup Syarkawi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

ALFI: Praktik Monopoli BUMN Matikan Bisnis Pengusaha Swasta

ALFI: Praktik Monopoli BUMN Matikan Bisnis Pengusaha Swasta

Bisnis | Jum'at, 07 April 2017 | 16:34 WIB

KPPU Beri 3 Rekomendasi untuk Atasi Polemik Taksi Online

KPPU Beri 3 Rekomendasi untuk Atasi Polemik Taksi Online

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2017 | 03:30 WIB

Perangi Kartel Pangan, Kemenkeu Gandeng KPPU

Perangi Kartel Pangan, Kemenkeu Gandeng KPPU

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 20:11 WIB

KPPU Gali Indikasi Adanya Monopoli di Jaringan Pita Lebar

KPPU Gali Indikasi Adanya Monopoli di Jaringan Pita Lebar

Tekno | Sabtu, 21 Januari 2017 | 03:38 WIB

KPPU: Persaingan Sehat Tingkatkan Iklim Investasi di Indonesia

KPPU: Persaingan Sehat Tingkatkan Iklim Investasi di Indonesia

Bisnis | Senin, 16 Januari 2017 | 19:26 WIB

Majelis KPPU Segera Putus Dugaan Kartel Yamaha-Honda

Majelis KPPU Segera Putus Dugaan Kartel Yamaha-Honda

Otomotif | Kamis, 05 Januari 2017 | 22:40 WIB

KPPU Apresiasi Langkah Pemprov DKI Merevisi Pergub ERP

KPPU Apresiasi Langkah Pemprov DKI Merevisi Pergub ERP

Bisnis | Kamis, 05 Januari 2017 | 21:48 WIB

Revisi UU 5/1999 Harus Perhatikan Iklim Perekonomian Nasional

Revisi UU 5/1999 Harus Perhatikan Iklim Perekonomian Nasional

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2016 | 11:27 WIB

Agar Bisa Tumpas Kartel, KPPU Minta Diberi Kewenangan Kuat

Agar Bisa Tumpas Kartel, KPPU Minta Diberi Kewenangan Kuat

Bisnis | Kamis, 17 November 2016 | 10:25 WIB

KPPU Putuskan Akuisisi Talisman oleh Repsol Bukan Monopoli

KPPU Putuskan Akuisisi Talisman oleh Repsol Bukan Monopoli

Bisnis | Jum'at, 04 November 2016 | 07:08 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×