Pasca Tax Amnesty, Pemerintah Harus Lakukan Empat Kebijakan Ini

Adhitya Himawan | Suara.com

Rabu, 17 Mei 2017 | 21:00 WIB
Pasca Tax Amnesty, Pemerintah Harus Lakukan Empat Kebijakan Ini
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun. [Dok DPR]

Program Tax Amnesty memiliki empat tujuan, yakni meningkatkan penerimaan pajak (jangka pendek), penambahan jumlah Wajib Pajak (WP), memperluas dasar pemajakan (tax base), serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (jangka panjang).

Menurut anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, keempat tujuan tersebut mewakili upaya untuk mengatasi masalah-masalah klasik yang dalam satu dekade terakhir telah menghambat kinerja Ditjen Pajak dalam menyokong fungsi utamanya sebagai pengumpul dana bagi keberlangsungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Misbakhun mengatakan, tanpa tax amnesty, diperkirakan terjadi penurunan potensi penerimaan. Tindak lanjut pasca tax amnestymenjadi kunci. Dimana arah umum strategi kebijakan teknis pengamanan penerimaan 2017 sudah ada di nota keuangan.

Untuk menjaga momentum pasca tax amnesty, Misbakhun pun mewanti-wanti pemerintah agar memperhatikan empat poin penting. Pertama, penegakan hukum. Baik berupa pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, maupun penyidikan pajak merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mencapai penerimaan pajak yang optimal pasca tax-amnesty.

“Efektivitas penegakan hukum serta revitalisasi pemeriksaan dan penyidikan pajak harus dimaksimalkan dan optimalkan dengan menggandeng aparat hukum,” kata Misbakhun pada seminar ‘Menakar Keberhasilan Tax Amnesty’ di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Poin kedua, edukasi perpajakan berkelanjutan. Fakta di lapangan, kata Misbakhun, Wajib Pajak seringkali belum benar, lengkap, dan jelas dalam melaporkan kewajiban-kewajiban perpajakannya. Akibatnya, terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan pemeriksaan dan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan jumlah yang sangat besar. Seringkali hanya diakibatkan oleh ketidaktahuan atau kelalaian yang berawal dari tidak terbaharuinya pengetahuan Wajib Pajak terhadap peraturan-peraturan perpajakan yang baru.

“Sementara, aturan pajak adalah aturan yang dinamis dan terus menerus berganti dari waktu ke waktu sebagai konsekuensi dari tuntutan perkembangan bisnis,” ujar Misbakhun.

Ketiga, membangun data base dan sistem IT. Menurut Misbakhun, optimalisasi penerimaan pajak pada 2017 dan upaya untuk memperbaiki tax ratio yang masih rendah akan dilakukan melalui bantuan basis data perpajakan dengan memanfaatkan database hasil tax amnesty untuk memantau setoran pajak dari wajib pajak. Data tersebut jadi kunci untuk memastikan pembayaran pajak secara benar.

“Sistem IT yang terintegrasi harus benar-benar terintegrasi dengan banyak pihak, tidak hanya di internal kementerian/lembaga, tetapi juga lintas kementerian/lembaga,” terangnya.

Poin keempat, pendulum reformasi perpajakan. Tax amnesty merupakan pintu masuk untuk melakukan reformasi pajak. Karena dari program ini akan ada penambahan basis pajak baru. Supaya reformasi pajak berkelanjutan, maka perlu ada revisi di beberapa undang-undang (UU) terkait pajak, salah satunya revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Misbakhun menegaskan, revisi UU KUP adalah upaya melakukan reformasi secara struktural, dimana ada pasal pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) yang lebih otonom. Selain melakukan perubahan secara struktur, dalam revisi UU juga perlu dilakukan perubahan pada administrasi pajak.

Salah satu poin perubahan administrasi, yaitu perubahan nomenklatur dari wajib pajak menjadi pembayar pajak. Kemudian untuk UU PPh dan PPN juga akan dilakukan perubahan tarif menyesuaikan dengan tarif negara-negara lain.

Dalam rangka reformasi pajak, lanjut Misbakhun, juga perlu revisi pada UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).Sementara, dalam revisi UU KUP ditekankan pada pemberian kepastian hukum, baik itu tata cara pendaftaran kemudian penetapannya dan  hak-hak wajib pajak.

"Transformasi kelembagaan mendesak dilakukan," tukas Misbakhun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Inilah Empat Keberhasilan Program Tax Amnesty

Inilah Empat Keberhasilan Program Tax Amnesty

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2017 | 20:56 WIB

Misbakhun Tegaskan Tax Amnesty Untuk Menggenjot Penerimaan Negara

Misbakhun Tegaskan Tax Amnesty Untuk Menggenjot Penerimaan Negara

Bisnis | Rabu, 17 Mei 2017 | 20:47 WIB

Fahri Hamzah Mengakui Ikut Program Tax Amnesty

Fahri Hamzah Mengakui Ikut Program Tax Amnesty

Bisnis | Senin, 15 Mei 2017 | 15:53 WIB

Misbakhun: Otoritas Pajak yang Independen Gagasan Presiden Jokowi

Misbakhun: Otoritas Pajak yang Independen Gagasan Presiden Jokowi

Bisnis | Rabu, 10 Mei 2017 | 22:08 WIB

Nasdem: Serapan Tenaga Kerja Sektor Infrastruktur Mulai Jalan

Nasdem: Serapan Tenaga Kerja Sektor Infrastruktur Mulai Jalan

Bisnis | Sabtu, 06 Mei 2017 | 05:27 WIB

Nasdem Ingin Pertumbuhan Ekonomi Q2 2017 Capai 5 Persen

Nasdem Ingin Pertumbuhan Ekonomi Q2 2017 Capai 5 Persen

Bisnis | Jum'at, 05 Mei 2017 | 23:00 WIB

Cerita di Balik Program Tax Amnesty yang Perlu Diketahui

Cerita di Balik Program Tax Amnesty yang Perlu Diketahui

Bisnis | Jum'at, 05 Mei 2017 | 20:22 WIB

Dirjen Pajak Ketemu Para Pendukung Tax Amnesty

Dirjen Pajak Ketemu Para Pendukung Tax Amnesty

Bisnis | Jum'at, 05 Mei 2017 | 19:44 WIB

Misbakhun: Klaim Jokowi Soal Pertumbuhan Ekonomi RI Sudah Benar

Misbakhun: Klaim Jokowi Soal Pertumbuhan Ekonomi RI Sudah Benar

Bisnis | Rabu, 03 Mei 2017 | 17:27 WIB

Komisi XI DPR Minta Pemerintah Cari Potensi Objek Cukai Baru

Komisi XI DPR Minta Pemerintah Cari Potensi Objek Cukai Baru

Bisnis | Rabu, 26 April 2017 | 07:17 WIB

Terkini

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:15 WIB

B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan

B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 17:09 WIB

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:57 WIB

Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing

Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:41 WIB

Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April

Mentan: Stok beras Capai 5 Juta Ton pada April

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:25 WIB

Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil

Saldo Menipis Setelah Lebaran? Strategi Cerdas Menjaga Cash Flow Tetap Stabil

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:19 WIB

Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal

Siap-siap! Tarif Tiket Pesawat Berpotensi Semakin Mahal

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:15 WIB

DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen

DCII Catat Pendapatan Rp2,5 Triliun di 2025, Naik 40,1 Persen

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:13 WIB

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Tarik Investor Asing, KEK Mandalika Tawarkan Insentif Pajak Murah

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 16:08 WIB

Kurs Rupiah Akhirnya Tembus Rp 17.000

Kurs Rupiah Akhirnya Tembus Rp 17.000

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 15:53 WIB