Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

AJI Palembang: PT MNI Jangan Bertele-tele Soal Soal PHK

Adhitya Himawan

Senin, 17 Juli 2017 | 22:56 WIB
AJI Palembang: PT MNI Jangan Bertele-tele Soal Soal PHK
Diskusi terkait PHK jurnalis yang bekerja di MNC Grup, di Jakarta, Sabtu (15/7/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) belum menemukan titik terang. Malah PT MNI dengan produk Koran Sindo Palembang mengeluarkan kebijakan yang aneh.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa jurnalis dan pekerja Koran Sindo Palembang mendapatkan pembatalan atas PHK sepihak yang mereka dapatkan. Namun, berdasarkan pengakuan salah satu pekerja yang dihubungi oleh perwakilan pihak manajemen (perusahaan), pihak pekerja malah ditawarkan nilai pesangon. Padahal perjalanan langkah advokasi yang ditempuh pekerja sudah pada tahap Tripartit, yakni melaporkan tindakan PHK tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.

Ketua AJI Palembang, Ibrahim Arsyad menegaskan, perusahaan mengeluarkan kebijakan yang ambigu. Hal itu dilihat dari kebijakan membatalkan PHK namun menawarkan jumlah pesangon. “Saya nilai, PT MNI bertele-tele. Upaya ini yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang sebagaimana mestinya,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (17/7/2017).

Karena itu, AJI Palembang mendorong agar perusahaan mematuhi bagaimana aturan perundangan Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturannya, pemutusan hubungan kerja mengharuskan perusahaan memberlakukan pasal 156 UU nomor 13 tahun 2003 mengenai pesangon. Berdasarkan kondisi PHK akibat efesiensi, pasal yang dikenakan 164 ayat 3 yakni dua kali uang pesangon (UP), uang penghargaan, dan uang pergantian hak normatif.

“Tindakan yang dilakukan perusahaan sama sekali tidakmemahami peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Sebaiknya, perusahaan memenuhi hal tersebut karena sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” terang Ibrahim.

AJI Palembang menuntut perusahaan untuk cepat dalam menyelesaikan permasalahan sengketa ketenagakerjaannya sesuai dengan tanggal yang direkomendasikan oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Berdasarkan prosesnya, karyawan Koran Sindo Palembang telah menempuh proses Tripartit dengan mediasi Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang. Tahapan Tripartit dilakukan akibat dua kali bipartit yang diajukan oleh pekerjaa perusahaan tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Perwakilan Karyawan Koran Sindo Palembang, Fajri Hidayat dalam diskusinya di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kota Palembang mengatakan, pekerja tetap akan menempuh tahapan tripartit sebagai bagian dari perjuangan atas hak-hak yang diatur berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Tahapan tripartit akan mendorong perusahaan guna memenuhi haknya.

“Dalam pekan ini pun, kami sebagai persatuan pekerja yang mengalami PHK sepihak akan melakukan hearing dengan Ketua DPRD Sumsel, dan wakil rakyat lainnya,”ujarnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Karyawan Koran Sindo Yogyakarta Tuntut Pesangon Penuh

Karyawan Koran Sindo Yogyakarta Tuntut Pesangon Penuh

Bisnis | Senin, 17 Juli 2017 | 22:30 WIB

MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya

MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2017 | 16:42 WIB

Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup

Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup

News | Senin, 10 Juli 2017 | 19:12 WIB

PHK Karyawan MNC Grup Dinilai Terbesar di Industri Media 2017

PHK Karyawan MNC Grup Dinilai Terbesar di Industri Media 2017

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 15:04 WIB

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 10:29 WIB

AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo

AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo

Bisnis | Jum'at, 30 Juni 2017 | 13:17 WIB

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara

AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan Terhadap Jurnalis Antara

News | Senin, 19 Juni 2017 | 13:31 WIB

AJI Medan Imbau Perusahaan Pers di Sumut Lekas Bayar THR

AJI Medan Imbau Perusahaan Pers di Sumut Lekas Bayar THR

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 11:06 WIB

AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Media di Sumbar

AJI Padang Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Media di Sumbar

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 10:39 WIB

AJI Pontianak Desak Perusahaan Media Penuhi THR Pekerja Media

AJI Pontianak Desak Perusahaan Media Penuhi THR Pekerja Media

Bisnis | Kamis, 15 Juni 2017 | 08:49 WIB

Terkini

Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan

Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:30 WIB

Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?

Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:24 WIB

Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:22 WIB

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:05 WIB

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:00 WIB

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:58 WIB

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:57 WIB

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:53 WIB

×