Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Front Nelayan Indonesia Tolak Kebijakan Menteri Susi Soal Lobster

Adhitya Himawan

Jum'at, 28 Juli 2017 | 14:05 WIB
Front Nelayan Indonesia Tolak Kebijakan Menteri Susi Soal Lobster
Ketua Umum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa (kanan). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Ketua Umum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa, mengatakan bahwa nelayan lobster seluruh Indonesia menolak mentah-mentah bantuan KKP RI Susi Pudjiastuti senilai Rp50 miliar. Dasar penolakan, karena penerapan peraturan menteri (permen) No. 01 tahun 2015 dan Permen No. 56 tahun 2016 adalah Peraturan Menteri yang menjelaskan tentang pelarangan Penangkapan dan pengeluaran benih Lobster.

Akibat dari kebijakan ini, update data awal tahun 2015 - 2016 bahwa ada 10.123 nelayan Lobster seluruh NTB yang terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa mengalami dampak pengangguran, naiknya angka kriminalitas sosial sebesar 10 persen di pedesaan, dan keterbatasan pendapatan.

"Setelah peraturan revisi terbit yakni Permen No. 56 tahun 2016, yang membawa masalah besar bagi dunia perikanan NTB," kata Rusdianto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7/2017).

Namun, keputusan KKP menurutnya sangat tidak rasional. Terutama terkait pemberian bantuan senilai Rp 50 miliar yang disalurkan Ditjen Budidaya agar para nelayan lobster ini beralih profesi menjadi nelayan budidaya. "Tetapi, saat ini kami menemui sangat banyak kendala di lapangan sehingga membuat bantuan alih profesi nelayan itu gagal sama sekali," ujar Rusdianto.

Persoalan penting lainnya adalah KKP menganggap kegagalan ini biasa saja. Padahal baginya KKP sudah menindas nelayan lobster terlebih dahulu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen-KP) No. 01 Tahun 2015 dan revisinya, Permen-KP No. 56 Tahun 2016, dengan substansi pelarangan penangkapan dan ekspor lobster.

"Demi mencari jalan keluar bagi para nelayan lobster agar mereka memiliki semangat dan etos kerja yang kuat, maka harus segera membatalkan Peraturan Menteri yang dianggap menghalangi pertumbuhan ekonomi industri perikanan dan manufaktur maritim," jelasnya.

"Permen yang dibuat Susi Pudjiastuti menjadikan nelayan Lobster dibawah cengkeraman asing sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen-KP) Nomor 1 Tahun 2015 dan revisinya, Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016, dengan substansi pelarangan penangkapan dan ekspor Lobster," tuturnya.

Pada penyajian data pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat bahwa saat ini telah terdata 2.246 Rumah Tangga Perikanan (RTP) yang dipastikan akan menerima paket budidaya. Seluruh RTP tersebut berasal dari tiga kabupaten yang menjadi titik banyaknya benih lobster, yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. "Namun, budidaya itu tak menyelsaikan masalah karena dananya saja dipotong mulai dari pusat hingga kelurahan, sehingga yang diterima nelayan Lobster hanya berkisar Rp5 juta - Rp20 juta," kata Rusdi.

baca juga

Rusdianto menegaskan para nelayan di NTB banyak menolak bantuan paket tersebut. Para nelayan menginginkan agar Permen-KP itu dicabut. "Keputusan Susi Pudjiastuti yang melarang penangkapan lobster di bawah 200 gram itu sangat dipaksakan, seharusnya pemerintah mengatur yang lebih baik. Para nelayan juga tetap akan berjuang agar Permen-KP yang menyengsarakan para nelayan lobster tersebut dicabut," tutup Rusdi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alih Profesi Penangkap Benih Lobster, Ini Bantuan Dari KKP

Alih Profesi Penangkap Benih Lobster, Ini Bantuan Dari KKP

Bisnis | Jum'at, 28 Juli 2017 | 13:53 WIB

Ini Jurus KKP Permudah Nelayan Akses Layanan Perbankan

Ini Jurus KKP Permudah Nelayan Akses Layanan Perbankan

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2017 | 15:21 WIB

Menteri Susi: Kapal Bukti Kejahatan Tak Boleh Dilelang

Menteri Susi: Kapal Bukti Kejahatan Tak Boleh Dilelang

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2017 | 15:03 WIB

KKP Beberkan Sebab Stok Garam Nasional Alami Kekurangan

KKP Beberkan Sebab Stok Garam Nasional Alami Kekurangan

Bisnis | Kamis, 27 Juli 2017 | 14:55 WIB

Empat Nelayan Vietnam Ditembak Tentara Indonesia

Empat Nelayan Vietnam Ditembak Tentara Indonesia

News | Senin, 24 Juli 2017 | 17:45 WIB

Menjaga Kedaulatan Nasional Untuk Keadilan Pangan

Menjaga Kedaulatan Nasional Untuk Keadilan Pangan

Bisnis | Rabu, 19 Juli 2017 | 01:00 WIB

KKP Beberkan Sebab Nelayan Vietnam Kerap Curi Ikan Indonesia

KKP Beberkan Sebab Nelayan Vietnam Kerap Curi Ikan Indonesia

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2017 | 22:20 WIB

Susi Akui Aksinya Basmi Pencurian Ikan Dibenci Pihak Tertentu

Susi Akui Aksinya Basmi Pencurian Ikan Dibenci Pihak Tertentu

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2017 | 22:12 WIB

Bilang Laut Natuna Milik Vietnam, 5 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap

Bilang Laut Natuna Milik Vietnam, 5 Kapal Pencuri Ikan Ditangkap

News | Selasa, 18 Juli 2017 | 19:46 WIB

Ini Alasan Larangan Tangkap Benih Lobster dan Rajungan

Ini Alasan Larangan Tangkap Benih Lobster dan Rajungan

Bisnis | Kamis, 13 Juli 2017 | 14:34 WIB

Terkini

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

×