Pemilik Toko Oleh-oleh Krisna Dukung Data Nasabah Bank Dibuka

Sabtu, 26 Agustus 2017 | 14:23 WIB
Pemilik Toko Oleh-oleh Krisna Dukung Data Nasabah Bank Dibuka
Pemilik toko oleh-oleh terbesar di Bali, Krisna, Gusti Ngurah Anom. [Dok Panitia]

Pemilik toko oleh-oleh terbesar di Bali, Krisna, Gusti Ngurah Anom mengaku tak keberatan dengan adanya Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang  tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dengan adanya keterbukaan itu, menurut Gusti, pemerintah akan mendapatkan keuntungan dari para stakeholders wajib pajak di Indonesia.

Bahkan pihaknya sampai saat ini menaati seluruh peraturan yang dilakukan pemerintah berkaitan dengan pajak.

"Ini momentum yang sangat bagus untuk kita semua, mari-lah kita sadar bayar pajak demi anak cucu kita nanti," ujar Gusti saat berbicara dalam seminar nasional yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali dan Fakultas Ekonomi Universitas Warmadewa, Denpasar, Jumat (25/08/2017).

Gusti menuturkan, selama ini pajak sudah dianggapnya sebagai "orangtua" sendiri yang harus dilayani dengan baik. Oleh karenanya, apapun yang dikeluarkan pemerintah terkait peraturan baru perpajakan, Gusti Anom mengaku sangat setuju untuk keberlangsungan infrastruktur di Indonesia.

"Pajak itu sudah saya anggap sebagai orangtua, karena harus taat dan wajib dan menghormati pajak," tambahnya.

Gusti Anom mengaku, toko oleh-oleh terbesarnya yang tersebar di seluruh penjuru Pulau Bali berkembang dengan baik lantaran taat menyetorkan pajak tahunan kepada pemerintah.

"Setelah 2009 diharuskan bayar pajak karena wajib pajak dan memiliki pembukuan yang baik dari situlah saya mulai sadar dan saya dengan setia mengikuti pajak," pungkasnya.

Baca Juga: Genjot Pajak, Pemerintah Diminta Bentuk Badan Penerimaan Negara

Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang  tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sendiri telah disetujui dan disahkan oleh DPR menjadi UU. Pengesahan Perppu disahkan di dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/7/2017). Melalui payung hukum UU tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki akses secara otomatis untuk mengintip informasi keuangan nasabah atau wajib pajak baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI