Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.645.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.460

Menkeu Segera Benahi Pelayanan Pajak Profesi

Ardi Mandiri | Suara.com

Kamis, 07 September 2017 | 04:01 WIB
Menkeu Segera Benahi Pelayanan Pajak Profesi
Menkeu Sri Mulyani, Gubernur BI Agus Martowardojo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Wamenkeu Mardiasmo, menghadiri rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap untuk membenahi pelayanan terkait pajak penghasilan profesi yang dikeluhkan oleh penulis Tere Liye terlalu tinggi dan memberatkan.

"Kalau masalahnya adalah pelayanan, seharusnya itu bisa diperbaiki segera. Tidak hanya untuk penulis Tere Liye saja tapi juga kepada yang lain," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.

Sri Mulyani mengatakan persoalan pajak ini segera diselesaikan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Pajak agar tidak terulang lagi di kemudian hari.

Namun, menurut dia, kalau persoalan pajak penghasilan ini terkait dengan tarif yang berhubungan dengan peraturan hukum, maka permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat, karena harus menunggu revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan.

"Kalau ini menyangkut masalah tarif yang berhubungan dengan UU, kita harus jelaskan ini tidak mungkin kita selesaikan dalam jangka pendek," jelas Sri Mulyani.

Hitung netonya Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima, wajib dikenakan pajak sesuai peraturan hukum berlaku.

Penghasilan yang menjadi objek pajak, tambah dia, adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

Terkait perlakuan pajak yang dinilai tidak adil, Hestu menjelaskan, wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya.

Penghitungan penghasilan neto tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50 persen dari royalti yang diterima dari penerbit.

Ketentuan teknis penghitungan dan penggunaan NPPN itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni).

Hestu memastikan Direktorat Jenderal Pajak menghargai setiap saran untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan, yang saat ini telah didukung oleh pelaksanaan reformasi perpajakan secara konsisten.

"Masukan dari semua pihak kami tindak lanjuti sesegera mungkin, namun keputusan bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu tidak singkat," tambahnya. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Akhirnya Ditjen Pajak Jawab Keluhan Novelis Tere Liye

Akhirnya Ditjen Pajak Jawab Keluhan Novelis Tere Liye

Bisnis | Rabu, 06 September 2017 | 20:41 WIB

Novelis Kondang Tere Liye Protes Ketidakadilan Pajak

Novelis Kondang Tere Liye Protes Ketidakadilan Pajak

Bisnis | Rabu, 06 September 2017 | 17:25 WIB

Menkeu Bahas Anggaran Kementerian BUMN

Menkeu Bahas Anggaran Kementerian BUMN

Foto | Kamis, 13 Juli 2017 | 17:35 WIB

Rakor Penertiban Impor Beresiko Tinggi

Rakor Penertiban Impor Beresiko Tinggi

Foto | Rabu, 12 Juli 2017 | 15:38 WIB

Paripurna Pembahasan RAPBN 2018

Paripurna Pembahasan RAPBN 2018

Foto | Selasa, 11 Juli 2017 | 13:48 WIB

Menkeu Ancam Penghindar Pajak: Ke Ujung Dunia Akan Saya Kejar!

Menkeu Ancam Penghindar Pajak: Ke Ujung Dunia Akan Saya Kejar!

Bisnis | Jum'at, 23 Juni 2017 | 11:23 WIB

Bahas Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal

Bahas Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal

Foto | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:48 WIB

Sri Mulyani: Efisiensi Belanja Barang Rp34 Trilun pada 2017

Sri Mulyani: Efisiensi Belanja Barang Rp34 Trilun pada 2017

Bisnis | Rabu, 05 April 2017 | 01:14 WIB

Menkeu Tak Masalah Peserta Tax Amnesty Gunakan Konsultan Pajak

Menkeu Tak Masalah Peserta Tax Amnesty Gunakan Konsultan Pajak

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2016 | 04:37 WIB

Terkini

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:43 WIB

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:27 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB