Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Janji Awasi Pengenaan Biaya Top Up e-Money oleh Bank

Adhitya Himawan

Kamis, 28 September 2017 | 06:28 WIB
OJK Janji Awasi Pengenaan Biaya Top Up e-Money oleh Bank
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Otoritas Jasa Keuangan siap mengawasi pelaksanaan kebijakan pengenaan biaya isi ulang elektronik (e-money) yang ditetapkan oleh bank sentral agar tidak membebani dan merugikan konsumen.

"Kalau ada bank yang memungut tidak rasional, tidak fair dan terlalu besar, kami sebagai otoritas akan berdialog dengan bank itu," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Wimboh menambahkan pihaknya juga siap memberikan pendampingan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kebijakan pengenaan biaya isi ulang ini.

"Nasabah kalau merasa dirugikan bisa datang ke OJK, kita fasilitasi, karena kalau (biaya isi ulang) terlalu besar, kami akan 'jump in' dan kami nyatakan tidak fair," katanya.

Wimboh berpendapat idealnya para pelaku industri perbankan bisa saling berkomunikasi dan berkompetisi secara sehat untuk mengambil keputusan terkait pengenaan biaya isi ulang.

"Kalau bank tidak memungut biaya 'top-up' karena sudah merasa kompetitif, silahkan. Kalau bank merasa skill ekonominya belum besar dan mau memungut biaya, juga silahkan. Tapi kalau ada bank tidak memungut, bank yang memungut, pasti tidak laku. Kompetisi pasti begitu," ujarnya.

Sebelumnya, BI menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).

BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara "off-us" atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara "on-us" atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.

Cara "off-us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda, atau melalui mitra seperti melalui pasar swalayan dan pedagang ritel lainnya.

Sedangkan cara "on-us" adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Sebelumnya transaksi melalui "on-us" tidak dikenakan biaya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Alasan Bank Indonesia Kenakan Biaya Top Up e-Money

Ini Alasan Bank Indonesia Kenakan Biaya Top Up e-Money

Bisnis | Rabu, 27 September 2017 | 15:02 WIB

PT Pansaky Berdikari Bersama Sudah Miliki Izin dari OJK

PT Pansaky Berdikari Bersama Sudah Miliki Izin dari OJK

Bisnis | Selasa, 26 September 2017 | 11:33 WIB

OJK: Fintech Punya Peluang Dongkrak Emiten Baru di Pasar Modal

OJK: Fintech Punya Peluang Dongkrak Emiten Baru di Pasar Modal

Bisnis | Senin, 25 September 2017 | 20:16 WIB

PDIP: Masyarakat Jangan Jadi 'Mangsa' Target Pendapatan Perbankan

PDIP: Masyarakat Jangan Jadi 'Mangsa' Target Pendapatan Perbankan

Bisnis | Jum'at, 22 September 2017 | 18:59 WIB

Pengamat: Pembebanan Biaya Top Up e-Money Tidak Perlu

Pengamat: Pembebanan Biaya Top Up e-Money Tidak Perlu

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 19:30 WIB

Terkait e-Money, PDIP Anggap Tak Perlu Revisi UU Mata Uang

Terkait e-Money, PDIP Anggap Tak Perlu Revisi UU Mata Uang

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 17:48 WIB

Tolak GNTT, Pekerja Jalan Tol akan Mogok Nasional

Tolak GNTT, Pekerja Jalan Tol akan Mogok Nasional

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 17:17 WIB

ASPEK Sebut Gerakan Non Tunai Adalah Praktik Bisnis Ala 'Kompeni'

ASPEK Sebut Gerakan Non Tunai Adalah Praktik Bisnis Ala 'Kompeni'

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 16:29 WIB

INDEF Kritik Kebijakan Biaya Top Up e-Money Kontradiktif

INDEF Kritik Kebijakan Biaya Top Up e-Money Kontradiktif

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 12:53 WIB

BI Tetapkan Tarif Maksimum Isi Saldo e-Money Lintas Kanal Rp1500

BI Tetapkan Tarif Maksimum Isi Saldo e-Money Lintas Kanal Rp1500

Bisnis | Kamis, 21 September 2017 | 12:42 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB