Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

YLKI Sebut Kasus Allianz Jadi Kampanye Negatif Industri Asuransi

Adhitya Himawan

Sabtu, 30 September 2017 | 09:30 WIB
YLKI Sebut Kasus Allianz Jadi Kampanye Negatif Industri Asuransi
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di Jakarta, Jumat (28/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai sengketa konsumen antara Arfianus Algadri sebagai konsumen asuransi dengan PT Allianz Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi menarik dicermati.  Langkah hukum yang dilakukan konsumen dalam perspektif UU Perlindungan Konsumen sudah benar.

"Bahwa konsumen berhak melakukan upaya hukum secara perdata dan atau menuntut secara pidana jika dirinya merasa dirugikan oleh pelaku usaha," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang diduga melanggar hak konsumen dan atau melanggar UU Perlindungan Konsumen, bisa dikenai sanksi perdata, pidana, dan administrasi. Sanksi administrasi adalah berupa pencabutan izin operasi dari perusahaan yang bersangkutan.

"Ini bukan kali pertama kasus sengketa konsumen dengan berbasis UU Perlindungan Konsumen, yang berujung pada pidana. Salah satu contoh kasus teraktual adalah kasus beras "Maknyus", yang menjadikan Presdir PT IBU dijadikan tersangka," tuturnya.

Kasus ini menjadi preseden buruk dan kampanye negatif bagi sektor asuransi dan makin membuat masyarakat Indonesia malas berasuransi. Apalagi asuransi belum menjadi kultur bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Fenomena ini semakin mengukuhkan persepsi bahwa klaim terhadap perusahaan asuransi selalu dipersulit, dan akhirnya ditolak.

"Data pengaduan YLKI, pengaduan asuransi menduduki rangking ke-7 sebanyak 32 kasus, 53 persen klaim konsumen ditolak oleh perusahaaan asuransi. Penolakan itu lebih karenakan informasi produk yang tidak jelas, dan pelayanan (saat klaim) yang berbelit-belit," jelasnya.

Oleh sebab itulah, YLKI mendesak perusahaan asuransi untuk memperbaiki cara pemasaran dan marketingya agar tidak hanya menonjolkan sisi kelebihan produknya, tapi tidak menunjukkan/menyembunyikan hal-hal yang harus diketahui konsumennya.

Selain itu, YLKI mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan review/perombakan terhadap perjanjian standar/polis antara konsumen dengan perusahaan asuransi. Mendesak untuk dibuat kontrak standar yang diseragamkan/distandarkan oleh OJK, sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan asuransi menyerimpung hak konsumen dengan perjanjian yang tidak fair. "OJK juga harus secara pro aktif melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak adanya unfair contract term dalam praktik di industri asuransi yang sangat merugikan konsumen," tegasnya.

baca juga

Mendesak perusahaan asuransi untuk tidak mencantumkan pasal klausula baku dalam perjanjian standarnya. Berdasar UU Perlindungan Konsumen, praktik klausula baku dalam perjanjian standar adalah dilarang dan bisa dipidana. Tingginya sengketa konsumen dibidang asuransi dan berujung pada ditolaknya klaim, lebih dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi. Oleh sebab itulah, konsumen pada saat ingin meng-apply sebuah produk jasa asuransi sebaiknya berhati-hati, membaca dengan teliti kontrak standarnya, bertanya pada orang lain dan kalau perlu ada pendampingan.

"Asuransi adalah produk spesifik dan rumit, sementara konsumen mayoritas mengalami asimetri informasi produk jasa asuransi. Sehingga konsumen tidak terkena jebakan betman dalam bertransaksi dengan perusahaan asuransi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Tersangka Mantan Bos Allianz Diperiksa Pekan Depan

Dua Tersangka Mantan Bos Allianz Diperiksa Pekan Depan

News | Kamis, 28 September 2017 | 14:58 WIB

Skandal Allianz Life Jadi Bukti 'Moral Hazard' Industri Keuangan

Skandal Allianz Life Jadi Bukti 'Moral Hazard' Industri Keuangan

Bisnis | Kamis, 28 September 2017 | 09:22 WIB

Dua Petinggi Allianz Jadi TSK, Pengawas Asuransi Tunggu Polisi

Dua Petinggi Allianz Jadi TSK, Pengawas Asuransi Tunggu Polisi

News | Rabu, 27 September 2017 | 19:18 WIB

Allianz Minta Maaf karena 2 Mantan Petingginya Jadi Tersangka

Allianz Minta Maaf karena 2 Mantan Petingginya Jadi Tersangka

Bisnis | Rabu, 27 September 2017 | 16:00 WIB

Dipolisikan Nasabah, Dua Mantan Bos Asuransi Allianz Jadi TSK

Dipolisikan Nasabah, Dua Mantan Bos Asuransi Allianz Jadi TSK

News | Rabu, 27 September 2017 | 14:34 WIB

Akhir Bulan Ini, BI Segera Terbitkan Regulasi Fintech

Akhir Bulan Ini, BI Segera Terbitkan Regulasi Fintech

Bisnis | Rabu, 20 September 2017 | 16:11 WIB

BTPN Sebut Fintech Adalah Ancaman Bagi Semua Industri

BTPN Sebut Fintech Adalah Ancaman Bagi Semua Industri

Bisnis | Rabu, 20 September 2017 | 15:41 WIB

YLKI Tuding Ada Kepentingan Perbankan dalam Biaya Top Up e-Money

YLKI Tuding Ada Kepentingan Perbankan dalam Biaya Top Up e-Money

Bisnis | Senin, 18 September 2017 | 18:43 WIB

YLKI: Kebijakan Biaya Top Up e-Money BI Kontraproduktif

YLKI: Kebijakan Biaya Top Up e-Money BI Kontraproduktif

Bisnis | Senin, 18 September 2017 | 17:30 WIB

YLKI Sebut Lippo Group Tabrak Tiga Aturan Terkait Proyek Meikarta

YLKI Sebut Lippo Group Tabrak Tiga Aturan Terkait Proyek Meikarta

Bisnis | Minggu, 17 September 2017 | 20:05 WIB

Terkini

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB