Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

YLKI Sebut Kasus Allianz Jadi Kampanye Negatif Industri Asuransi

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 30 September 2017 | 09:30 WIB
YLKI Sebut Kasus Allianz Jadi Kampanye Negatif Industri Asuransi
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di Jakarta, Jumat (28/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai sengketa konsumen antara Arfianus Algadri sebagai konsumen asuransi dengan PT Allianz Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi menarik dicermati.  Langkah hukum yang dilakukan konsumen dalam perspektif UU Perlindungan Konsumen sudah benar.

"Bahwa konsumen berhak melakukan upaya hukum secara perdata dan atau menuntut secara pidana jika dirinya merasa dirugikan oleh pelaku usaha," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang diduga melanggar hak konsumen dan atau melanggar UU Perlindungan Konsumen, bisa dikenai sanksi perdata, pidana, dan administrasi. Sanksi administrasi adalah berupa pencabutan izin operasi dari perusahaan yang bersangkutan.

"Ini bukan kali pertama kasus sengketa konsumen dengan berbasis UU Perlindungan Konsumen, yang berujung pada pidana. Salah satu contoh kasus teraktual adalah kasus beras "Maknyus", yang menjadikan Presdir PT IBU dijadikan tersangka," tuturnya.

Kasus ini menjadi preseden buruk dan kampanye negatif bagi sektor asuransi dan makin membuat masyarakat Indonesia malas berasuransi. Apalagi asuransi belum menjadi kultur bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Fenomena ini semakin mengukuhkan persepsi bahwa klaim terhadap perusahaan asuransi selalu dipersulit, dan akhirnya ditolak.

"Data pengaduan YLKI, pengaduan asuransi menduduki rangking ke-7 sebanyak 32 kasus, 53 persen klaim konsumen ditolak oleh perusahaaan asuransi. Penolakan itu lebih karenakan informasi produk yang tidak jelas, dan pelayanan (saat klaim) yang berbelit-belit," jelasnya.

Oleh sebab itulah, YLKI mendesak perusahaan asuransi untuk memperbaiki cara pemasaran dan marketingya agar tidak hanya menonjolkan sisi kelebihan produknya, tapi tidak menunjukkan/menyembunyikan hal-hal yang harus diketahui konsumennya.

Selain itu, YLKI mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan review/perombakan terhadap perjanjian standar/polis antara konsumen dengan perusahaan asuransi. Mendesak untuk dibuat kontrak standar yang diseragamkan/distandarkan oleh OJK, sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan asuransi menyerimpung hak konsumen dengan perjanjian yang tidak fair. "OJK juga harus secara pro aktif melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak adanya unfair contract term dalam praktik di industri asuransi yang sangat merugikan konsumen," tegasnya.

Mendesak perusahaan asuransi untuk tidak mencantumkan pasal klausula baku dalam perjanjian standarnya. Berdasar UU Perlindungan Konsumen, praktik klausula baku dalam perjanjian standar adalah dilarang dan bisa dipidana. Tingginya sengketa konsumen dibidang asuransi dan berujung pada ditolaknya klaim, lebih dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi. Oleh sebab itulah, konsumen pada saat ingin meng-apply sebuah produk jasa asuransi sebaiknya berhati-hati, membaca dengan teliti kontrak standarnya, bertanya pada orang lain dan kalau perlu ada pendampingan.

"Asuransi adalah produk spesifik dan rumit, sementara konsumen mayoritas mengalami asimetri informasi produk jasa asuransi. Sehingga konsumen tidak terkena jebakan betman dalam bertransaksi dengan perusahaan asuransi," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Tersangka Mantan Bos Allianz Diperiksa Pekan Depan

Dua Tersangka Mantan Bos Allianz Diperiksa Pekan Depan

News | Kamis, 28 September 2017 | 14:58 WIB

Skandal Allianz Life Jadi Bukti 'Moral Hazard' Industri Keuangan

Skandal Allianz Life Jadi Bukti 'Moral Hazard' Industri Keuangan

Bisnis | Kamis, 28 September 2017 | 09:22 WIB

Dua Petinggi Allianz Jadi TSK, Pengawas Asuransi Tunggu Polisi

Dua Petinggi Allianz Jadi TSK, Pengawas Asuransi Tunggu Polisi

News | Rabu, 27 September 2017 | 19:18 WIB

Allianz Minta Maaf karena 2 Mantan Petingginya Jadi Tersangka

Allianz Minta Maaf karena 2 Mantan Petingginya Jadi Tersangka

Bisnis | Rabu, 27 September 2017 | 16:00 WIB

Dipolisikan Nasabah, Dua Mantan Bos Asuransi Allianz Jadi TSK

Dipolisikan Nasabah, Dua Mantan Bos Asuransi Allianz Jadi TSK

News | Rabu, 27 September 2017 | 14:34 WIB

Akhir Bulan Ini, BI Segera Terbitkan Regulasi Fintech

Akhir Bulan Ini, BI Segera Terbitkan Regulasi Fintech

Bisnis | Rabu, 20 September 2017 | 16:11 WIB

BTPN Sebut Fintech Adalah Ancaman Bagi Semua Industri

BTPN Sebut Fintech Adalah Ancaman Bagi Semua Industri

Bisnis | Rabu, 20 September 2017 | 15:41 WIB

YLKI Tuding Ada Kepentingan Perbankan dalam Biaya Top Up e-Money

YLKI Tuding Ada Kepentingan Perbankan dalam Biaya Top Up e-Money

Bisnis | Senin, 18 September 2017 | 18:43 WIB

YLKI: Kebijakan Biaya Top Up e-Money BI Kontraproduktif

YLKI: Kebijakan Biaya Top Up e-Money BI Kontraproduktif

Bisnis | Senin, 18 September 2017 | 17:30 WIB

YLKI Sebut Lippo Group Tabrak Tiga Aturan Terkait Proyek Meikarta

YLKI Sebut Lippo Group Tabrak Tiga Aturan Terkait Proyek Meikarta

Bisnis | Minggu, 17 September 2017 | 20:05 WIB

Terkini

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB