Yusuf Mansur Tegaskan Izin Usaha Paytren Masih Tunggu BI

Adhitya Himawan

Kamis, 19 Oktober 2017 | 13:58 WIB
Yusuf Mansur Tegaskan Izin Usaha Paytren Masih Tunggu BI
Ulama kondang sekaligus pengusaha, Ustaz Yusuf Mansur di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Perusahaan aplikasi penyedia jasa pembayaran elektronik Paytren, tengah menunggu izin dari Bank Indonesia. Paytren sempat dihentikan sementara oleh BI bersama aplikasi lain seperti Tokopedia karena dianggap belum memiliki izin.

"Perizinan kami tunggu saja, Oktober atau November karena kami sudah selesai semua. Sekarang tinggal Laa Hawla wa Laa Quwatta Illa Billah," kata pemilik sekaligus Komisaris Paytren, Ustaz Yusuf Mansur dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Yusuf menjelaskan, saat ini pihak PayTren sudah melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diminta oleh BI. Keseriusan dirinya mengurus izin kepada BI karena hendak membuktikan kelayakan Paytren sebagai perusahaan jasa pembayaran elektronik.

Yusuf Mansur mengaku tak merasa khawatir jika nantinya PayTren akan ditutup oleh regulator. Pasalnya, PayTren bisa menempuh jalan lain seperti co branding dengan penyedia lain.

"Kalau ditutup tidak masalah, banyak jalan menuju Roma bisa white label dengan perusahaan lain. BI bilang ke kami kalau izin sudah keluar kami harus lebih strong dan mainnya harus pol sempurna," imbuh dia.

Ulama kondang tersebut menjelaskan bahwa PayTren adalah e-Money yang 100 persen dimiliki oleh anak bangsa dan tanpa campur tangan asing. Selain itu, PayTren juga tidak pernah melakukan bakar uang seperti e-commerce lain lakukan demi menarik pengguna.

"Ada dua jenis pemakaian Paytren nanti, memakai kartu seperti e-money yang lain atau dengan ponsel," tutupnya.

Sebagaimana diketahui Paytren dihentikan sementara oleh BI beberapa waktu lalu. Tak hanya PayTren, sejumlah layanan isi ulang uang elektronik juga bernasib sama.

baca juga

Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengatakan penghentian sementara layanan isi ulang tersebut demi kemanan untuk masyarakat.

"Kalau institusi itu mau bisnis uang elektronik tentu harus tertib dan meminta izin dari BI, karena BI mau meyakinkan institusi yang himpun dana dari masyarakat bisa menjalankan bisnis sesuai aturan," kata Agus, di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Sebelumnya BI telah menghentikan layanan isi ulang uang elektronik milik 4 perusahaan, seperti TokoCash milik Tokopedia, ShopeePay milik Shopee, PayTren dan yang terbaru BukaDompet milik Bukalapak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yusuf Mansur Klaim Aset Hotel Siti Capai Rp150 Miliar

Yusuf Mansur Klaim Aset Hotel Siti Capai Rp150 Miliar

Bisnis | Kamis, 19 Oktober 2017 | 13:45 WIB

Uang Elektronik Dituduh Ilegal, BI: Aturan Ini Untuk Kebaikan

Uang Elektronik Dituduh Ilegal, BI: Aturan Ini Untuk Kebaikan

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 18:23 WIB

Uang Elektronik Dituduh Ilegal, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Uang Elektronik Dituduh Ilegal, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 18:12 WIB

Perusahaan Yusuf Mansyur Resmi Berkolaborasi Bisnis dengan Grab

Perusahaan Yusuf Mansyur Resmi Berkolaborasi Bisnis dengan Grab

Bisnis | Kamis, 12 Oktober 2017 | 20:39 WIB

Jasa Marga Klaim Elektronifikasi Jalan Tol Sudah 79 Persen

Jasa Marga Klaim Elektronifikasi Jalan Tol Sudah 79 Persen

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2017 | 17:58 WIB

Bank Indonesia Pastikan Saldo Uang Elektronik Tidak Gratis

Bank Indonesia Pastikan Saldo Uang Elektronik Tidak Gratis

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2017 | 16:32 WIB

FAKTA: Uang Elektronik itu Ilegal!

FAKTA: Uang Elektronik itu Ilegal!

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2017 | 12:47 WIB

Isu Suku Bunga Fed Naik, BI Optimis Dana Asing Tetap Masuk

Isu Suku Bunga Fed Naik, BI Optimis Dana Asing Tetap Masuk

Bisnis | Kamis, 05 Oktober 2017 | 10:53 WIB

Aspek Sindir Negara Berperan Jadi 'Sales' e-Money Perbankan

Aspek Sindir Negara Berperan Jadi 'Sales' e-Money Perbankan

Bisnis | Selasa, 03 Oktober 2017 | 14:04 WIB

BI Minta Pengusaha Genjot Ekspor Dalam Negeri.

BI Minta Pengusaha Genjot Ekspor Dalam Negeri.

Bisnis | Selasa, 03 Oktober 2017 | 13:45 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×