Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.935

ESDM Beberkan Tujuh Poin Penting Sistem Tarif Listrik Baru

Adhitya Himawan

Rabu, 15 November 2017 | 13:52 WIB
ESDM Beberkan Tujuh Poin Penting Sistem Tarif Listrik Baru
Petugas PLN tengah memasang meteran listrik di sebuah rumah. [Dok PLN]

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi, yang sampai saat ini masih dalam pembahasan bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (15/11/2017) menyatakan penyederhanaan golongan tarif tersebut selain memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif yang sama, juga dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sesuai dengan kebutuhannya.

"Saat ini, Kementerian ESDM bersama PLN sedang melakukan kajian. Nanti akan ada 'focus group discussion' (FGD), 'public hearing' secara terbuka unruk memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan," ujarnya.

Dadan menjelaskan setidaknya terdapat tujuh poin penting, yang perlu diketahui masyarakat soal rencana penyederhanaan golongan tarif listrik tersebut.

Pertama, tarif subsidi 450 VA dan 900 VA tidak terpengaruh rencana penyederhanaan.

"Penyederhanaan golongan tarif tidak berlaku bagi 29 juta pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan 900 VA sejumlah enam juta rumah tangga yang disubsidi pemerintah, tidak mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan ini. Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415/kWh dan 900 VA Rp 586/kWh," katanya.

Poin kedua, lanjut Dadan, tdak ada perubahan harga.

"Golongan rumah tangga nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan tarif listrik pascapenyederhanaan, seluruh golongan pelanggan masih akan tetap mendapatkan harga listrik sesuai dengan saat ini," ujarnya.

Besaran tarif tenaga listrik (TTL) masih mengacu pada Permen ESDM Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

baca juga

Rencana penyederhanaan golongan tarif meliputi: a. 900 VA (nonsubsidi) akan didorong menjadi 1.300 VA dengan tarifnya tetap Rp1.352/kWh.

b. 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarifnya tetap Rp1.467,28/kWh.

c. Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA dengan tarif sama Rp1.467,28/kWh + PPN.

d. Di atas 13.200 VA ke atas akan "loss stroom" dan tarif tetap 1.467,28/kWh + PPN.

Tiada biaya tambah daya Poin ketiga, menurut Dadan, adalah tidak dikenakan biaya tambah daya.

"Penambahan daya tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenakan biaya apa pun. Semua biaya penggantian MCB (miniature circuit breaker) akan ditanggung oleh PLN. Karena kebutuhan MCB yang sangat banyak, maka kebijakan ini direncanakan berjalan secara bertahap," katanya.

Keempat, biaya dasar tagihan (abodemen) listrik juga tidak naik.

"PLN menjamin biaya abodemen bagi pelanggan yang masih menggunakan skema pembayaran listrik pascabayar tidak berubah, meski ada penambahan daya listrik seiring kebijakan penyederhanaan golongan pelanggan listrik," jelas Dadan.

Poin kelima adalah mendorong berkembangnya UMKM.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang rata-rata pelanggan golongan 1.300 VA hingga 3.300 VA, juga akan diuntungkan dengan program itu.

"Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan," ujarnya.

Keenam adalah tagihan tergantung konsumsi rumah tangga.

"Masyarakat membayar listrik sesuai dengan daya yang digunakannya dan sesuai tarifnya saat ini. Justru masyarakat diuntungkan dengan keleluasaan penambahan penggunaan alat-alat listrik sesuai kebutuhan tanpa ada biaya penambahan daya. Masyarakat di rumah bisa melakukan pembatasan sendiri agar tagihan listrik dapat ditekan," jelas Dadan.

Poin terakhir, lanjut Dadan, adalah memindahkan ke kompor listrik yang lebih hemat, sekaligus mengurangi impor elpiji.

Dengan penambahan daya pada pelanggan rumah tangga, maka akan mendorong penggunaan kompor listrik yang mengonsumsi listrik di atas 300 Watt.

"Penggunaan kompor listrik ini bertujuan menghemat biaya hingga 50-60 persen dari menggunakan tabung elpiji tiga kg. Penggunaan kompor listrik juga mengurangi impor elpiji. Selama ini, dari konsumsi 6,5-6,7 juta ton setahun, sebanyak 4,5 juta ton di antaranya adalah dari impor," jelas Dadan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat

Investor Enggan Masuk, Proyek Storage Minyak Nasional Jalan di Tempat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:17 WIB

Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun

Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun

Foto | Rabu, 22 Juli 2026 | 07:00 WIB

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 21:05 WIB

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 20:40 WIB

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

B50 Mulai Mengalir ke 57% SPBU Pertamina, Pemerintah Targetkan Transisi Tuntas dalam Dua Bulan

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:45 WIB

Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

Qodari: Tarif Listrik Harusnya Naik, tapi Pemerintah Menjaga Daya Beli Masyarakat

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07 WIB

Kementerian ESDM Terus Tunda Pengesahan RKAB Batubara, Pemadaman Listrik Masih Mengintai

Kementerian ESDM Terus Tunda Pengesahan RKAB Batubara, Pemadaman Listrik Masih Mengintai

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 18:40 WIB

Tok! Tarif Listrik Juli - September 2026 Tidak Naik!

Tok! Tarif Listrik Juli - September 2026 Tidak Naik!

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:10 WIB

Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw

Tarif Listrik PLN Tak Naik Juli-September, Simak Rincian Harganya per Kw

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Terkini

Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa

Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:16 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu

Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:15 WIB

Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting

Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:07 WIB

Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!

Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:05 WIB

Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek

Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija

Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija

Video | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:05 WIB

Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19

Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:02 WIB

Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga

Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:54 WIB

Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu

Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu

Kaltim | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:52 WIB

×