Sebagai informasi, barang-barang yang dikenakan relaksasi impor terutama bagi pengusaha IKM antara lain adalah komoditi barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah tertentu, impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kilogram per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kilogram, elektronika maksimal 10 pieces dan barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10 pieces.
Pemerintah Relaksasi Impor Industri Kecil dan Menengah
Jum'at, 22 Desember 2017 | 17:41 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Proyek Bedah Rumah ASG Terus Bergulir Demi Tingkatkan Ekonomi Lokal
10 Mei 2025 | 08:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 08:17 WIB
Bisnis | 08:11 WIB
Bisnis | 06:50 WIB
Bisnis | 06:42 WIB
Bisnis | 06:36 WIB
Bisnis | 19:31 WIB
Bisnis | 19:12 WIB
Bisnis | 19:06 WIB