Polri Anggap Gangguan Investasi Pertambangan Merongrong Nawacita

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 23 Februari 2018 | 22:07 WIB
Polri Anggap Gangguan Investasi Pertambangan Merongrong Nawacita
Diskusi bertema "Pengawalan Investasi Sektor Tambang untuk Mewujudkan Nawacita" yang digelar di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (22/2/2018). [Suaracom/Adhitya Himawan]

Suara.com - Polri menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan investasi asing maupun domestik di bidang pertambangan. Terutama dari pihak-pihak yang bermaksud merongrong pembangunan program Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

“Untuk mengawal program Nawacita berjalan sebagaimana yang diharapkan, tentu harus ada jaminan keamanan yang diberikan pihak kepolisian terhadap pemilik modal, baik yang bersifat Penanaman Modal Asing (PMA) maupun pemodal dalam negeri,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Kombes Pol Eko Sudarto usai diskusi bertema “Pengawalan Investasi Sektor Tambang untuk Mewujudkan Nawacita” yang digelar di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Polri menganggap gangguan terhadap jalannya pembangunan terkait dengan investasi pertambangan di dalam negeri sama halnya merongrong progam Nawacita. “Yang kontraproduktif dengan apa yang menjadi sasaran dari sebuah negara pasti kita tindak,” tegas Eko.

“Investasi pertambangan tidak boleh ada gangguan karena pertambangan mineral dan batubara merupakan salah satu penghasil pajak yang membiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” tegas Eko..

Sejauh ini, Polri telah melakukan berbagai upaya untuk mengawal dan mengamankan investasi nasional di bidang sumber daya alam (pertambangan-red) sebagaimana program Nawacita pemerintah. Termasuk upaya preemtif, preventif dan represif. Terkait upaya penegakan hukum dan kepastian investasi yang berjalan di sepanjang 2010, telah ditangani sebanyak 257 perkara di bidang pertambangan.

“Dari kasus ini, ada 367 tersangka,” katanya.

Berdasarkan data empirik itu, polisi dituntut untuk hadir selama aktivitas pertambangan berlangsung di seluruh Indonesia. “Penegakan hukum itu tidak melalui pada proses yang berada pada ruang hampa. Dia berproses melalui mekanisme yang panjang dan berliku,” ungkapnya.

“Untuk proses model penanganan sebuah kasus mengacu pada due procces model. Artinya, kalau itu sudah menjadi kasus, ya kita menindaklanjuti dengan langkah hukum kepolisian. Ada penyelidikan, penyidikan,” tuturnya.

Intinya, kata Eko, polisi harus bisa menjamin rasa keamanan para investor asing yang ingin menginvestasikan modalnya di dalam negeri. "Polisi harus menjamin itu. Kita menjaga supaya semuanya berjalan aman,” tutup Eko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI