Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Jokowi Teken Perpres Kewajiban Penjualan Premium di Jamali

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 25 Mei 2018 | 15:16 WIB
Jokowi Teken Perpres Kewajiban Penjualan Premium di Jamali
Suasana pengisian bahan bakar minyak (BMM) di SPBU kawasan Abdul Muis, Jakarta, Senin (21/8/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala BPH Migas Fanshurullah shurullah Asa menyatakan Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 terkait kewajiban penjualan premium di stasiun pengisian bahan bakar umum sudah direvisi. Perubahannya itu sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya dapat info semalam dari Pak Menteri ESDM bahwa Presiden telah menandatangani Perpres No 191 Tahun 2014, mungkin selebihnya nanti Pak Menteri bisa menjelaskan," kata Fanshurullah di Kantor BPH Migas, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Dengan sudah ditandatangani Perpres tersebut, Pertamina wajib menjual BBB jenis premium di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Sebelumnya di daerah Jamali tidak diwajibkan sebab penugasannya di luar wilayah tersebut.

Saat ini ada sebanyak 1.900 SPBU dari 3.900 SPBU di daerah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang tidak lagi menjual premium, sedangkan tahun sebelumnya hanya 800 SPBU.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengkritisi rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak karena bukan solusi untuk mengatasi kelangkaan premium di luar Jawa, Madura, Bali (Jamali).

"Kelangkaan premium di luar Jawa, Madura, Bali diperkirakan masih akan terjadi meskipun pemerintah sedang menyiapkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha," kata Gus Irawan.

Dia menilai melalui revisi Perpres tersebut pemerintah hanya berencana memperluas wilayah penugasan penyaluran premium kepada Pertamina, dari sebelumnya hanya di luar Jamali, menjadi di seluruh Indonesia.

Gus Irawan yang juga politisi Partai Gerindra itu menilai tidak ada jaminan kelangkaan premium tidak terjadi lagi setelah revisi Perpres tersebut karena penambahan kuota premium dalam rangka penugasan hanya untuk Jamali, sementara di luar itu akan tetap di angka 7,5 juta kiloliter (KL).

"Kalaupun ada penugasan (Jamali), kuota tidak ditambah, sama saja membuat premium lebih langka di daerah lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, tahun lalu penugasan di luar Jamali angkanya 12,5 juta KL, tapi yang disalurkan Pertamina hanya 7,5 juta KL dan membahasakan bahwa daya serap premium turun sehingga penugasan pada 2018 ini sebesar 7,5 juta KL.

Menurut dia karena dikatakan Pertamina daya serapnya 7,5 juta kiloliter, tapi masyarakat menyuarakan ada kelangkaan premium di mana-mana sehingga masalahnya bukan daya serap, melainka diduga ditahan Pertamina atau tidak diproduksi.

Di sisi lain Gus Irawan menilai kelangkaan tidak akan terjadi kalau Pertamina menggelontorkan stok premium sebesar 12,5 juta KL namun karena telah diputuskan pemangkasan kuota sekitar 40 persen, premium tetap akan langka meskipun ada penambahan kuota untuk memenuhi penugasan baru. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Target Proyek 8 Waduk Rampung Akhir 2018

Jokowi Target Proyek 8 Waduk Rampung Akhir 2018

Bisnis | Jum'at, 25 Mei 2018 | 11:02 WIB

Gerindra Sebut Elektabilitas Jokowi Turun karena Isu TKA

Gerindra Sebut Elektabilitas Jokowi Turun karena Isu TKA

News | Jum'at, 25 Mei 2018 | 03:45 WIB

Sandiaga Jawab Pernyataan Jokowi Pengobatan di Jakarta mahal

Sandiaga Jawab Pernyataan Jokowi Pengobatan di Jakarta mahal

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 21:37 WIB

Gerakan #2019GantiPresiden Membuat Elektabilitas Jokowi Turun

Gerakan #2019GantiPresiden Membuat Elektabilitas Jokowi Turun

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 20:52 WIB

Guru Sekolah Tahu RJ Bikin Video Ancam Presiden Jokowi

Guru Sekolah Tahu RJ Bikin Video Ancam Presiden Jokowi

News | Kamis, 24 Mei 2018 | 19:46 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×