Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Santunan, Ini Besarannya

Rabu, 14 November 2018 | 16:58 WIB
Pegawai Kemenkeu Korban Lion Air Dapat Santunan, Ini Besarannya
Menteri Sri Mulyani peluk keluarga korban Lion Air di RS Polri. (Suara.com/Umay)

Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto menyebutkan, akan ada santunan tunjangan yang diberikan kepada pegawai Kemenkeu yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Seperti diketahui, terdapat 21 pegawai Kemenkeu yang menjadi korban atas peristiwa itu. Hadiyanto mengatakan, ‎saat ini pihaknya tengah berusaha mempercepat pengurusan hak-hak dari para korban.

"Kemenkeu saat ini juga terus lakukan percepatan pengurusan hak-hak kepegawaian dari pegawai yang terkena musibah, terkait santunan dan tunjangan. Ini sudah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk penetapan status tewas," ujar Hadiyanto di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Hadiyanto mengungkapkan, terdapat enam santunan tunjangan yang akan didapat keluarga korban pegawai Kemenkeu. Berikut, rincian tunjangan yang akan didapat keluarga korban pegawai musibah tersebut.

1. Santunan kematian kerja = 60 persen x 80 x‎ gaji terakhir. Santunan ini akan dibayarkan sekaligus.

2. Uang duka tewas = 6 x gaji terakhir

3. Biaya pemakaman

4. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak. SD Rp 45 juta, SMP Rp 35 Juta, SMA Rp 25 juta, Perguruan Tinggi Rp 15 juta.

"Santunan ini diberikan dengan ‎syarat anak yang diberikan beasiswa belum memasuki usia sekolah, atau sekolah, atau kuliah. Berusia maksimal 25 tahun dan belum pernah menikah serta bekerja‎," kata Hadiyanto.

5‎‎. Gaji terusan = 6 x gaji terakhir

6. Pensiun duda/janda/anak = 72 persen dari gaji terakhir.

Kalau pegawai tersebut hanya meninggalkan orang tua, pensiun orang tua diberikan oleh orang tua 20 persen dari gaji terakhir.

Hadiyanto menuturkan, tunjangan tersebut akan dicairkan oleh PT Taspen (Persero) dan Bapertarum. Selain itu, pegawai yang menjadi korban juga akan mendapatkan kenaikan pangkat ‎satu tingkat.

"‎Anumerta sebagai pengangkatan pangkat dari yang sekarang dimiliki oleh pegawai, misal dari 4A jadi 4B," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI