Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Bergembiralah Perangkat Desa, Gaji Kalian Akan Setara PNS Golongan II A

Iwan Supriyatna | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 24 Januari 2019 | 14:36 WIB
Bergembiralah Perangkat Desa, Gaji Kalian Akan Setara PNS Golongan II A
Suasana pertemuan Presiden Joko Widodo dengan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1).[ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

Suara.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, penyetaran penghasilan bagi perangkat desa akan diterapkan mulai Maret 2019 mendatang. Penghasilan tetap perangkat desa akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II A.

Hal itu dikatakan Puan usai menggelar rapat koordinasi tingkat menteri bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.

"Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintahan desa selambat-lambatnya akan kami lakukan pada akhir bulan Maret tahun 2019," tutur Puan di Kantor Menko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Terkait hal itu, nantinya setiap kepala desa minimal penghasilannya akan setara dengan gaji pokok PNS golongan II A. Sedangkan untuk sekretaris desa minimal 90 persen dari gaji pokok yang diterima kepala desa.

"Perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A, Kades setara gaji golongan II A, Sekdes 90 persennya, perangkat pelaksana 80 persennya," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menjanjikan akan menaikan gaji bagi para perangkat desa. Jokowi mengatakan gaji perangkat desa akan disetarakan dengan gaji PNS golongan II A.

Jokowi pun mengatakan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung hukum kebijakan itu.

Hal itu, dikatakan Jokowi saat menemui sejumlah perangkat desa di Istora Senayan pada 14 Januari 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekrutmen CPNS di Bekas Daerah Bencana Mulai Dilaksanakan Maret 2019

Rekrutmen CPNS di Bekas Daerah Bencana Mulai Dilaksanakan Maret 2019

News | Rabu, 23 Januari 2019 | 14:13 WIB

Polisi Bekuk PNS, Terkait Kasus Perusakan Baliho Caleg NasDem

Polisi Bekuk PNS, Terkait Kasus Perusakan Baliho Caleg NasDem

News | Minggu, 20 Januari 2019 | 02:10 WIB

Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas, Polisi Tangkap PNS Sukabumi

Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas, Polisi Tangkap PNS Sukabumi

News | Kamis, 17 Januari 2019 | 16:11 WIB

Terkini

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:42 WIB

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:32 WIB

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19 WIB