Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.570.000
Beli Rp2.450.000
IHSG 5.695,116
LQ45 556,746
Srikehati 275,044
JII 335,012
USD/IDR 0

Jangan Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT! Bisa Didenda Rp 500.000

Iwan Supriyatna, Muslimin Trisyuliono

Kamis, 04 April 2019 | 14:04 WIB
Jangan Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT! Bisa Didenda Rp 500.000
Sampah di Stasiun MRT. (Instagram @drama_mrt)

Suara.com - PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta pada 1 April 2019 sudah mulai memberlakukan denda Rp 500.000 untuk orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Meski sanksi denda tersebut telah diberlakukan, sepertinya masih ada yang belum menghiraukan sanksi tersebut. Di media sosial kembali viral yang membuang sampah popok bayi sembarangan.

Diketahui dari akun Instagram @drama_mrt terlihat potret sampah popok bayi berada disisi di stasiun MRT Bundaran HI pada Rabu (3/4/2019) lalu. Di dalam foto tersebut bertuliskan "KELAKUAN SIAPA SIHH?!" sambil memperlihatkan sampah popok bayi tersebut.

Pengunggah pertama kali @arianaufal_91 sengaja memviralkan melalui Instastory dengan menandai @drama_mrt. Dengan adanya sampah tersebut banyak netizen yang mempertanyakan tidak adanya penegakan denda yang sudah diberlakukan.

Berbagai komentar netizen meminta untuk menindak pelaku yang membuang sampah sembarangan seperti dari akun @abd.aman.1 berkomentar "Mana nih berkoar-koar denda Rp 500 ribu tapi nyatanya tidak ada penegakan di lapangan," ujarnya.

"DENDA DONG PLISS!!!," ujar @zahraif.

"Transportasinya sudah maju mindsetnya dan brain warga (sebagian) belum maju atau emang belum mau diajak maju," @jakakasev.

"Hari ini kan tanggal merah jadi u know lah apalagi tiket masih murce," @ghozinash.

Sebelumnya Corporate Secretary PT MRT Jakarta Muhamad Kamaludin menegaskan mulai 1 April 2019 akan disediakan tempat sampah di sekitar pintu masuk Stasiun MRT, sehingga tidak ada alasan lagi bagi orang untuk membuang sampah sembarangan.

baca juga

Jika masih ditemukan hal seperti itu, orang tersebut akan ditangkap oleh petugas keamanan dan didenda sebesar Rp 500.000.

"Kami tegaskan sekarang kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan, kami langsung foto orangnya oleh pegawai keamanan kami, kemudian foto ktpnya disana dan ada denda Rp 500.000, ini sudah keputusan bersama dengan Pemprov DKI ada perdanya," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tomo: Kepadatan Pintu Masuk MRT karena Penumpang Tidak Tap Out

Tomo: Kepadatan Pintu Masuk MRT karena Penumpang Tidak Tap Out

News | Kamis, 04 April 2019 | 00:05 WIB

Google Maps Sudah Tampilkan Rute dan Jadwal MRT

Google Maps Sudah Tampilkan Rute dan Jadwal MRT

Tekno | Rabu, 03 April 2019 | 17:38 WIB

Pengguna Mengeluhkan Minimnya Tempat Sampah di Stasiun MRT

Pengguna Mengeluhkan Minimnya Tempat Sampah di Stasiun MRT

News | Rabu, 03 April 2019 | 01:05 WIB

Terkini

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:45 WIB

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:40 WIB

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 08:10 WIB

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:35 WIB

Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan

Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:25 WIB

Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali

Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 07:22 WIB

Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik

Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:54 WIB

BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular

BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:44 WIB

SIG Cetak 36 UMKM Baru di Tuban, Produk Lokal Tembus Toko Modern

SIG Cetak 36 UMKM Baru di Tuban, Produk Lokal Tembus Toko Modern

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 06:35 WIB

×