Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Demi Lingkungan Hidup, Kementan akan Revisi Aturan Perizinan Pestisida

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 18 April 2019 | 08:26 WIB
Demi Lingkungan Hidup, Kementan akan Revisi Aturan Perizinan Pestisida
Public hearing Revisi Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida, Jakarta, Selasa (16/4/2019). (Dok : Kementan)

Suara.com - Demi keselamatan manusia dan lingkungan hidup, sejumlah aturan mengenai pendaftaran pestisida akan direvisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun aturan yang akan direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2015.

"Ada cukup banyak hal yang akan dibenahi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Muhrizal Sarwani, dalam public hearing Revisi Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Revisi tersebut bertujuan untuk menghindari pemalsuan pestisida yang kerap terjadi di lapangan. Dalam Permentan yang baru nantinya, akan diatur komposisi bahan aktif atau bahan teknis dari pembuat bahan aktif atau bahan teknis tersebut.

"Lumayan banyak yang harus dibenahi. Kita public hearing supaya ada rekomendasi dari masyarakat, industri, dan lainnya," kata Muhrizal.

Pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian, terutama dari gangguan hama dan penyakit tanaman yang telah mencapai ambang batas pengendalian.

"Pestisida juga mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, sehingga pemerintah wajib mengatur perizinan, peredaran dan penggunaannya agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Maha Matahari Eddy Purnomo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun lingkungan hidup, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.

"Kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatiannya. Bagaimana pun, pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida," katanya.

"Mungkin update terhadap bahan-bahan pestisida harus dinamis. Kita juga harus melakukan harmonisasi dengan direktorat jenderal perancangan dan perundang-undangan," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan : Bantuan Alsintan Sebaiknya Digunakan Sesuai Peruntukannya

Kementan : Bantuan Alsintan Sebaiknya Digunakan Sesuai Peruntukannya

Bisnis | Rabu, 17 April 2019 | 08:16 WIB

Program Modernisasi Kementan Jadi Upaya Tingkatkan Ketahanan Pangan

Program Modernisasi Kementan Jadi Upaya Tingkatkan Ketahanan Pangan

Bisnis | Selasa, 16 April 2019 | 08:43 WIB

Kementan : Kartu Tani Memiliki Sejumlah Manfaat bagi Petani

Kementan : Kartu Tani Memiliki Sejumlah Manfaat bagi Petani

Bisnis | Sabtu, 13 April 2019 | 08:29 WIB

Kementan Minta Lahan Pasang Surut di Banyuasin Selesai Akhir Mei

Kementan Minta Lahan Pasang Surut di Banyuasin Selesai Akhir Mei

Bisnis | Jum'at, 12 April 2019 | 09:42 WIB

Terkini

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:43 WIB

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:27 WIB

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:40 WIB

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:55 WIB

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:39 WIB

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:32 WIB

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:24 WIB

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:10 WIB

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%

Bisnis | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:00 WIB