Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Said Didu Gagal Buktikan Dalil Ma'ruf Amin Pejabat BUMN, Ferdinand Kecewa

Iwan Supriyatna | Muslimin Trisyuliono | Suara.com

Kamis, 20 Juni 2019 | 13:11 WIB
Said Didu Gagal Buktikan Dalil Ma'ruf Amin Pejabat BUMN, Ferdinand Kecewa
Muhammad Said Didu. [Twitter/@saididu]

Suara.com - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ikut berkomentar terkait Said Didu yang bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam.

Menurutnya dalam kesaksian yang diberikan, pokok masalah pembuktian status jabatan Ma'ruf Amin di BUMN tak berhasil dibahas.

Dikutip dari akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean2, ia sebelumnya berharap Said Didu yang pernah menjabat sebagai mantan Sekretaris Kementerian BUMN bisa membuktikan status jabatan Ma'ruf Amin untuk kemudian Ma'ruf Amin mengundurkan diri.

"Tadinya saya berharap bahwa @msaid_didu melalui kesaksiannya akan mampu membuktikan dalil bahwa Ma'ruf Amin pejabat BUMN dan harus mengundurkan diri," posting @FerdinandHaean2 yang dikutip Suara.com, Kamis (20/6/2019).

Namun, sayangnya Said Didu dinilai tidak bisa membuktikan point yang diajukan yaitu menerangkan mengenai makna pejabat BUMN dan keharusan memegang teguh prinsip netralitas dalam Pilpres 2019.

"Sayangnya kesaksian beliau tak membuktikan dalil itu sama sekali. Padahal point ini paling kuat dari semua dalil untuk didebatkan," tambahnya.

Sebelumnya menanggapi hal itu, pihak BNI Syariah pun buka suara. Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari tak menampik bahwa Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah.

"Saat ini KH Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada BNI Syariah berdasarkan RUPS Tahunan," kata Rima kepada Suara.com, Selasa (11/6/2019).

Rima menuturkan, menurut Pasal 1 angka 1 jo angka 2 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, antara lain disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Rima menyebutkan, bahwa BNI Syariah bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BNI Syariah tidak termasuk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," ucap Rima.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Paling Cepat Diperiksa, Said Didu Dianggurin KPU dan Kubu Jokowi

Paling Cepat Diperiksa, Said Didu Dianggurin KPU dan Kubu Jokowi

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 23:07 WIB

Belum Diambil Sumpah, Hakim MK Terima Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo

Belum Diambil Sumpah, Hakim MK Terima Said Didu Jadi Saksi Kubu Prabowo

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 19:42 WIB

Mustasyar PBNU Tegaskan Khilafah Bukan Ditolak, Tetapi Tertolak Kesepakatan

Mustasyar PBNU Tegaskan Khilafah Bukan Ditolak, Tetapi Tertolak Kesepakatan

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 19:06 WIB

Terkini

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:49 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:20 WIB

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:33 WIB

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB