Asuransi pertanian ini bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Petani akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare, dengan masa pertanggungan sampai masa panen (4 bulan).
Premi yang dibayarkan sebesar Rp 180.000 per hektare, namun petani diberikan subsidi dan hanya membayar R p36.000 per hektare dan sisanya Rp 144.000 ditanggung pemerintah.
Sarwo Edhy menjelaskan, petani yang mengalami gagal panen pada musim kemarau ini dapat mengajukan klaim ganti rugi. Sejauh ini, sejumlah petani telah mengajukan klaim akibat kekeringan.
"Sudah banyak petani yang mengajukan klaim dari Juni lalu. Petani yang sudah ikut program asuransi dan mengalami kekeringan dapat mengajukannya," katanya.
Perkembangan AUTP 2019, sejauh ini mencapai realisasi luas lahan 76.702 hektare, atau 7,67 persen dari target pemerintah seluas 1 juta hektare. Tahun ini, Kementan mendapat pagu anggaran sebesar Rp 144 miliar untuk AUTP.
Sementara itu, realisasi AUTP pada 2018 sekitar 806.200 hektare, dari target 1 juta hektare (80,62 persen) dan pada 2017 mencapai R997.961 hektare, dari target 1 juta hektare.