Sedangkan sebesar 20 persen atau Rp 36 ribu per hektare permusim tanam, premi ditanggung petani.
Jika terjadi kegagalan panen karena bencana alam kekeringan atau banjir dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), petani akan mendapatkan klaim ganti rugi atau pertanggungan asuransi sebesar Rp 6 juta per hektare.
Tahun ini, pemerintah menargetkan sekitar 1 juta hektare lahan padi yang ter-cover AUTP, sedangkan realisasi pelaksanaan AUTP di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara mencapai 232.255 hektare.
"Segera lakukan pengajuan ganti rugi bagi petani yang lahan sawahnya terkena puso dan terdaftar AUTP," pintanya.