Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Rekening Diblokir, Sushi Tei Pinjam Duit Rp 18 Miliar untuk Gaji Karyawan

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Jum'at, 06 September 2019 | 18:10 WIB
Rekening Diblokir, Sushi Tei Pinjam Duit Rp 18 Miliar untuk Gaji Karyawan
Sushi Tei. (Shutterstock)

Suara.com - PT Sushi Tei Indonesia (STI) balik menggugat mantan mantan presiden direkturnya Kusnadi Rahardja atas pemblokiran rekening bank perusahaan di sejumlah bank. PT STI terpaksa meminjam Rp 18 miliar dari bank lain untuk biaya operasional perusahaan.

Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 656/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel dengan tudingan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHP Perdata.

Kuasa hukum PT STI James Purba mengatakan Kusnadi telah melakukan pemblokiran di sejumlah bank padahal ia tidak menjabat lagi sebagai presiden direktur melalui putusan Rapat Umum Pemegang Saham di Hotel Dharmawangsa, Jakarta pada 22 Juli 2019.

"Dia masih mengaku ke pihak luar termasuk kepada bank bahwa dia masih presdir, malah kirim surat kepada bank untuk minta rekening perusahaan diblokir, kan lucu. Perusahaan itu kan punya dia juga 24 persen (saham), masa dia minta blokir? Bagaimana perusahaan bisa jalan? Gimana bayar gaji karyawan? Bayar pajak," kata kata James saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/9/2019).

Akibat pemblokiran tersebut, restoran waralaba asal Singapura itu harus meminjam uang dari pihak ketiga sebesar 1,3 juta dolar Amerika Serikat setara Rp18 miliar dengan bunga 24 persen per tahun. Sidang perdana untuk kasus ini akan digelar pada Senin 9 September 2019 pekan depan.

Kronologi Pemberhentian Kusnadi Sebagai Presiden Direktur Versi PTM Sushi Tei Indonesia

James menceritakan masalah ini bermula sejak pertengahan 2018 saat Kusnadi mengaku memiliki saham di perusahaan lain yakni Boga Group, hal ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Setelah itu, Kusnadi mengirim surat mengirim surat via email yang berisi diri bahwa tidak bisa melanjutkan tugas-tugasnya sebagai direksi. "kemudian dia minta negosiasi soal saham," tambah James.

Oleh karena itu, rapat dewan komisaris pada tanggal 2 Juli 2019 memutuskan Kusnadi diberhentikan sementara sebagai presiden direktur untuk menghindari konflik kepentingan.

"Karena beliau ini juga ada konflik of Interest karena punya usaha saingan Boga Group lalu diputuskanlah oleh komisaris tanggal 2 Juli itu diberhentikan sementara menurut ketentuan yang ada (pasal 106 undang-undang PT)," jelas James.

Berdasarkan undang-undang, Kusnadi sebenarnya memiliki waktu 30 hari setelah diputus berhenti sementara untuk melakukan pembelaan diri sebelum digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Namun langkah itu tidak dilakukan Kusnadi, bahkan pada saat RUPSLB digelar di Hotel Dharmawangsa, Jakarta pada 22 Juli 2019, Kusnadi sebagai pemegang 24 persen saham PT STI tidak hadir.

"Pak Kusnadi tidak hadir tetapi mengirimkan perwakilan melalui kuasanya sebagai pemegang saham, lalu berdasarkan hasil keputusan RUPS itu ya memang diambil keputusan memberhentikan yang bersangkutan secara permanen," tutup James.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkumham dan BKPM Ikut Digugat dalam Kasus Sushi Tei

Kemenkumham dan BKPM Ikut Digugat dalam Kasus Sushi Tei

Bisnis | Jum'at, 06 September 2019 | 17:57 WIB

Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih, Ini Penjelasan Sushi Tei Indonesia

Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih, Ini Penjelasan Sushi Tei Indonesia

News | Jum'at, 06 September 2019 | 17:44 WIB

Konflik Internal, Sushi Tei Indonesia Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih

Konflik Internal, Sushi Tei Indonesia Digugat Rp 2,2 Triliun Lebih

Bisnis | Jum'at, 06 September 2019 | 16:33 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB