Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Tahu Mau Jadi Ibu Kota Baru, Aparat Desa di Penajam Minta Naik Gaji

Iwan Supriyatna

Senin, 09 September 2019 | 16:21 WIB
Tahu Mau Jadi Ibu Kota Baru, Aparat Desa di Penajam Minta Naik Gaji
Ilustrasi gaji. (Shutterstock)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan memindahkan Ibu Kota negara ke Kalimantan Timur tepatnya sebagian di Penajam Paser Utara dan sebagian lagi di Kutai Kartanegara.

Mengetahui akan menjadi Ibu Kota baru, aparat desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara menuntut kenaikan gaji dan insentif sebesar 100 persen.

"Aspirasi kenaikan gaji dan tunjangan itu sudah kami sampaikan kepada Wakil Bupati Penajam Paser Utara," kata Ketua Forum Sekretaris Desa Kabupaten Penajam Paser Utara, Yuni Nurhayati Aka.

Aparat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara menuntut kenaikan gaji dan insentif seperti dana operasional Rukun Tetangga (RT) yang dinaikkan 100 persen.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menaikkan dana operasional RT dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

"Kami menuntut hal yang sama karena aparat desa dan RT diatur dalam peraturan bupati yang sama. Tuntutan kenaikan gaji dan insentif 100 persen aparat desa itu hal yang wajar," ujar Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sariman.

Namun, lanjut ia, kenaikan gaji dan tunjangan aparat desa tersebut harus berdasarkan aturan, apakah peraturan daerah memungkinkan kenaikan gaji dan insentif aparat desa tersebut.

Tuntutan kenaikan gaji dan insentif aparat desa itu, menurut Sariman, perlu dibahas antara eksekutif dan legislatif dan besaran kenaikan gaji dan tunjangan aparat desa yang diakomodir tergantung hasil pembahasan.

Saat ini gaji kepala desa sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Rp 1,5 juta per bulan, sedangkan gaji sekretaris desa Rp 2,35 juta dengan insentif Rp 1,05 juta per bulan.

Untuk gaji perangkat desa lainnya meliputi kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun sebesar Rp 1,75 juta dan tunjangan Rp 1 juta per bulan.

baca juga

Gaji dan insentif aparat desa tersebut dinilai masih minim, sehingga aparat desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara menuntut kenaikan gaji dan tunjangan 100 persen. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Penajam Paser Utara: Akan Jadi Tinta Emas Pak Jokowi untuk Indonesia

Bupati Penajam Paser Utara: Akan Jadi Tinta Emas Pak Jokowi untuk Indonesia

wawancara | Senin, 09 September 2019 | 14:10 WIB

6 Titik Panas Kebakaran Hutan Mulai Muncul di Ibu Kota Negara Baru

6 Titik Panas Kebakaran Hutan Mulai Muncul di Ibu Kota Negara Baru

News | Kamis, 05 September 2019 | 14:51 WIB

Belum Tender, Bintang Perbowo Sebut HK Diminta Bangun Gedung Ibu Kota Baru

Belum Tender, Bintang Perbowo Sebut HK Diminta Bangun Gedung Ibu Kota Baru

Bisnis | Kamis, 05 September 2019 | 14:51 WIB

Terkini

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:54 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB