Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus Penuhi 6 Prinsip Utama

Rabu, 11 September 2019 | 09:13 WIB
Penyaluran Pupuk Bersubsidi harus Penuhi 6 Prinsip Utama
Ilustrasi pupuk. (Dok : Kementan)

Suara.com - Sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani.  Pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Untuk bisa memenuhi prinsip 6T, Kementan mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi, diantaranya lewat e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan penerapan Kartu Tani dan  memperketat pengawasan.

Aturan mengenai pupuk bersubsidi tertaung dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

"Pasal 1 menjelaskan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh pemerintah untuk kebutuhan petani, yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Prinsip 6T ini, lanjut Sarwo, juga untuk mengimplementasikan rekomendasi yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana Kementan diminta mendesain pola penyaluran pupuk bersubsidi langsung kepada petani.

Kementan dan Kementerian Keuangan diminta menetapkan single HPP sebagai acuan maupun evaluasi pembayaran, PIHC diminta meningkatkan peran supervisi atas kegiatan pengadaan dan pengawasan penyaluran di tingkat anak perusahaan.

"Selain itu, Kementerian Pertanian juga diminta meningkatkan partisipasi masyarakat guna mengawasi pelaksanaan program subsidi," ungkapnya.

Kementan juga meminta dukungan semua pihak, terutama aparat, untuk mengawal distribusi pupuk bersubsidi, sehingga tidak ada penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kita sudah menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dan TNI untuk mengawasi peredaran pupuk subsidi. Masyarakat juga kami minta turut mengawasi. Silakan laporkan ke pihak berwenang, bila menemukan kejanggalan," ujarnya.

Baca Juga: Kementan Jamin Petani Tak Kesulitan Dapatkan Kartu Tani

Indonesia diharapkan mampu menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga agar penyaluran pupuk bersubsidi bisa optimal. Salah satunya dengan mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini IV atau Kios Pupuk.

"Untuk memastikan penyaluran pupuk berjalan dengan optimal, terutama sepanjang momentum musim tanam hingga Maret, kami bersama pupuk Indonesia mengantisipasi dengan meningkatkan sistem monitoring distribusi," tambahnya.

Kartu Tani Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk
Program e-RDKK dan Kartu Tani merupakan langkah kongret Kementan dalam memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Upaya lain dilakukan melalui optimalisasi alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia di tiap kabupaten dan kota, serta mendorong distributor dan kios untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi.

"Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi, agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui RDKK," jelas Sarwo.

Pada peraturan tersebut juga diatur produsen pupuk itu sendiri. Mereka diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI