"Peraturan ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang berarti kepada mereka diberikan pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak." bunyinya.
Terungkap! Ini Alasan Berobat di Indonesia Lebih Mahal Ketimbang Malaysia
Jum'at, 04 Oktober 2019 | 14:00 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bersiap, Trump Mau Naikan Pajak Buat Orang Kaya
13 Mei 2025 | 07:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 12:21 WIB
Bisnis | 11:43 WIB
Bisnis | 11:42 WIB
Bisnis | 11:05 WIB
Bisnis | 10:59 WIB