Diberhentikan Sementara, Ini Respon Dirut Bank Sulselbar

Minggu, 06 Oktober 2019 | 16:02 WIB
Diberhentikan Sementara, Ini Respon Dirut Bank Sulselbar
Ilustrasi diberhentikan kerja (Shutterstock)

Suara.com - Dewan Komisaris PT Bank Sulselbar memberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat pada 3 Oktober 2019 lalu.

Penyebab pemberhentian Andi Muhammad Rahmat diduga karena adanya kenaikan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,2 persen.

Andi Muhammad Rahmat dalam hal ini mengatakan, para pemegang saham telah berupaya untuk memberhentikan dirinya melalui RUPSLB.

Hanya saja selalu terkendala proses administrasi dan adanya beberapa tahapan dan mekanisme yang tidak terpenuhi seperti tidak adanya diberikan ruang hak jawab atau pembelaan.

"Tercatat sudah dua kali RUPSLB dilakukan untuk memberhentikan, namun belum tuntas karena adanya beberapa hambatan dan pelanggaran terhadap UU PT dan akhirnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, selaku pemegang saham pengendali mengambil langkah dengan mengintruksikan dewan komisaris untuk mengambil langkah-langkah penting yaitu dengan cara memberhentikan sementara selaku dirut Bank Sulselbar," ujar Andi Rahmat dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019).

Menurut Andi, mekanisme untuk pemberhentian sementara direksi perseroan oleh dewan komisaris diatur dalam pasal 106 UU PT dapat dilakukan apabila dengan menyebutkan alasan bahwa terdapat kegentingan atau permasalahan pelanggaran atau kerugian perseroan yang tidak dapat dihindari lagi.

Sehingga, kepentingan perseroan mesti didahulukan dan ditempuh mekanisme pemberhentian sementara tersebut.

"Namun melihat alasan pemberhentian sementara saya yang tidak berdasar dan terkesan mengada-ngada dikarenakan adanya alasan kenaikan NPL dan persentase pertumbuhan kredit produktif yang tidak sesuai harapan pemegang saham pengendali. Justru sekarang kami dalam kondisi yang sehat dan bagus hal tersebut kami buktikan dengan beberapa penghargaan yang kami terima atas peningkatan kinerja perseroan bahkan persentase NPL kami masih 1,2 persen jauh dibawah ambang batas ketentuan regulator yaitu maksimal 5 persen," tegasnya.

Alasan lainnya adalah kebijakan perhitungan CKPN yang terdapat perbedaan metode perhitungan yaitu Individual Imparment dan Kolektif Inparment.

Baca Juga: 2018, Kredit Macet Bank Mandiri Turun 2,75 persen

Kebijakan tersebut telah diatur dalam keputusan direksi dan telah diputuskan bahwa hal tersebut bukanlah suatu yang genting dan merugikan bank atau perseroan.

"Apabila keputusan kontroversi Dewan Komisaris tersebut tetap dilanjutkan, maka kami berharap untuk adanya hak jawab atau ruang yang diberikan untuk melakukan pembelaan dalam ruang sidang RUPSLB, nantinya agar dapat menjelaskan dan memberikan tanggapan atas alasan-alasan pemberhentian yang dituduhkan sehingga ada perlakuan adil dan transparan," tutup Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI