"Secara aturan tarif adjustment boleh diusulkan per 3 bulan. Aturan dalam kaitannya dengan perbaikan Ease of Doing Business, sebulan sebelumnya harus sudah diumumkan sebagai bentuk transparansi publik dan itu harus diumumkan," jelas Rida. (Antara)
Pemerintah Tak Akan Naikan Tarif Listrik untuk Redam Dampak Corona
Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 06 Maret 2020 | 09:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pemerintah Diingatkan Haru Ada Kesetaraan Akses Listrik di Desa Dalam Penyusunan RUPTL
25 April 2025 | 09:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI