Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Heran, Kasus Jiwasraya Belum Sidang Tapi Erick Thohir Ribut Jual Aset

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:05 WIB
Heran, Kasus Jiwasraya Belum Sidang Tapi Erick Thohir Ribut Jual Aset
Menteri BUMN Erick Thohir. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut adanya potensi kerugian negara (PKN) dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,9 triliun.

BPK pun merinci PKN dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Namun demikian, Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio Winarko menyebut penyidik sejatinya belum bisa menggunakan hasil BPK itu sebagai bukti pelengkap untuk memproses persidangan kasus Jiwasraya.

Alasan Fajar karena Korps Adhyaksa harus mengingat kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Artinya, delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil. Yakni mensyaratkan ada akibat yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata alias pasti. Penyidik pun harus menghitung kerugian negara tanpa berdasarkan 'asumsi' PKN BPK tersebut," kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020).

Sebagai informasi, MK menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya, demikian bunyi amar putusan bernomor 25/PUU-XIV/2016.

Jika Jaksa Agung ST Burhanuddin masih memaksakan PKN tersebut sebagai bukti korupsi, bisa dikatakan telah mengabaikan putusan MK yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Jangan sampai Jaksa Agung ingin menegakkan hukum tapi harus melanggar hukum yakni abai terhadap delik materil UU Tipikor. Sebab kerugian negara itu harus riil, jika masih potensi ya belum voltoit dong kasusnya," ujarnya.

Fajar pun mempertanyakan apakah ada agenda lain dalam pemidanaan Jiwasraya ini. Hal ini terlihat dari sikap Menteri BUMN Erick Thohir, yang sudah ancang-ancang menjual semua aset yang disita penyidik seperti perusahaan tambang hingga Mall Cilandak Town Square.

"Kasus Jiwasraya ini kan belum disidangkan, proses hukum juga masih berjalan dan belum inkrah. Kok pemerintah ibaratnya sudah ingin menjual aset sitaan, seakan abai dan tidak menghormati proses penegakan hukum yang ada. Kondisi ini bikin saya bertanya-tanya, apakah ada agenda lain yang sedang disusun pemerintah? Jangan kayak premanlah," ujarnya.

Kondisi inilah, lanjut Fajar, menimbulkan sentimen negatif melebihi penyebaran COVID-19 di pasar bursa.

"Investor sepertinya mulai sadar bahwa jika penegakan hukum Indonesia masih seperti ini, maka mereka tak lagi mempercayai pasar saham Indonesia dan memilih menaruh dananya dalam bentuk obligasi," katanya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai Kejaksaan Agung harus memproses hukum ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kejaksaan hendaknya terus berjalan dengan berpedoman pada hukum formil dan materiil," kata Suparji.

Pendapat itu diberikan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menegakan hukum. Sebab, kata dia, penegakan hukum harus sesuai hukum acara agar tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mall Citos Akan Dijual untuk Nasabah Jiwasraya, Ini Kata Ekonom

Mall Citos Akan Dijual untuk Nasabah Jiwasraya, Ini Kata Ekonom

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2020 | 11:00 WIB

Semprot Disinfektan di Stasiun Gambir, Erick Thohir Bantah Pencitraan

Semprot Disinfektan di Stasiun Gambir, Erick Thohir Bantah Pencitraan

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 19:07 WIB

Takut Virus Corona, Erick Thohir Ogah Salaman

Takut Virus Corona, Erick Thohir Ogah Salaman

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2020 | 14:28 WIB

Terkini

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:31 WIB

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:14 WIB

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:58 WIB

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:48 WIB

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:36 WIB

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB