Heran, Kasus Jiwasraya Belum Sidang Tapi Erick Thohir Ribut Jual Aset

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:05 WIB
Heran, Kasus Jiwasraya Belum Sidang Tapi Erick Thohir Ribut Jual Aset
Menteri BUMN Erick Thohir. (Suara.com/Ummi HS).

Suara.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebut adanya potensi kerugian negara (PKN) dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,9 triliun.

BPK pun merinci PKN dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.

Namun demikian, Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio Winarko menyebut penyidik sejatinya belum bisa menggunakan hasil BPK itu sebagai bukti pelengkap untuk memproses persidangan kasus Jiwasraya.

Alasan Fajar karena Korps Adhyaksa harus mengingat kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Artinya, delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materil. Yakni mensyaratkan ada akibat yakni unsur kerugian keuangan negara harus dihitung secara nyata alias pasti. Penyidik pun harus menghitung kerugian negara tanpa berdasarkan 'asumsi' PKN BPK tersebut," kata Fajar dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020).

Sebagai informasi, MK menyatakan kata ‘dapat’ dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya, demikian bunyi amar putusan bernomor 25/PUU-XIV/2016.

Jika Jaksa Agung ST Burhanuddin masih memaksakan PKN tersebut sebagai bukti korupsi, bisa dikatakan telah mengabaikan putusan MK yang sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Jangan sampai Jaksa Agung ingin menegakkan hukum tapi harus melanggar hukum yakni abai terhadap delik materil UU Tipikor. Sebab kerugian negara itu harus riil, jika masih potensi ya belum voltoit dong kasusnya," ujarnya.

Fajar pun mempertanyakan apakah ada agenda lain dalam pemidanaan Jiwasraya ini. Hal ini terlihat dari sikap Menteri BUMN Erick Thohir, yang sudah ancang-ancang menjual semua aset yang disita penyidik seperti perusahaan tambang hingga Mall Cilandak Town Square.

"Kasus Jiwasraya ini kan belum disidangkan, proses hukum juga masih berjalan dan belum inkrah. Kok pemerintah ibaratnya sudah ingin menjual aset sitaan, seakan abai dan tidak menghormati proses penegakan hukum yang ada. Kondisi ini bikin saya bertanya-tanya, apakah ada agenda lain yang sedang disusun pemerintah? Jangan kayak premanlah," ujarnya.

Kondisi inilah, lanjut Fajar, menimbulkan sentimen negatif melebihi penyebaran COVID-19 di pasar bursa.

"Investor sepertinya mulai sadar bahwa jika penegakan hukum Indonesia masih seperti ini, maka mereka tak lagi mempercayai pasar saham Indonesia dan memilih menaruh dananya dalam bentuk obligasi," katanya.

Sementara Pakar Hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai Kejaksaan Agung harus memproses hukum ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kejaksaan hendaknya terus berjalan dengan berpedoman pada hukum formil dan materiil," kata Suparji.

Pendapat itu diberikan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam menegakan hukum. Sebab, kata dia, penegakan hukum harus sesuai hukum acara agar tidak dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mall Citos Akan Dijual untuk Nasabah Jiwasraya, Ini Kata Ekonom

Mall Citos Akan Dijual untuk Nasabah Jiwasraya, Ini Kata Ekonom

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2020 | 11:00 WIB

Semprot Disinfektan di Stasiun Gambir, Erick Thohir Bantah Pencitraan

Semprot Disinfektan di Stasiun Gambir, Erick Thohir Bantah Pencitraan

News | Kamis, 12 Maret 2020 | 19:07 WIB

Takut Virus Corona, Erick Thohir Ogah Salaman

Takut Virus Corona, Erick Thohir Ogah Salaman

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2020 | 14:28 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB