Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jokowi: Padat Karya Tunai saat Wabah Corona untuk Pengangguran

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 07 April 2020 | 13:06 WIB
Jokowi: Padat Karya Tunai saat Wabah Corona untuk Pengangguran
Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Desa membuat pedoman padat karya sehingga bisa tepat sasaran. Sebab Jokowi menginginkan program padat karya tunai, bisa diberikan terutama kepada keluarga miskin dan pengangguran. Ini diberikan saat wabah virus corona.

Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Pokok pelaksanaan program padat karya tunai di desa adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.

"Agar program padat karya ini betul-betul bisa masif dan tepat sasaran dan harus diberikan prioritas pada keluarga-keluarga miskin, pada pengangguran pada yang setengah menganggur dan kalau bisa upah kerja diberikan setiap hari. Tapi kalau tidak bisa ya satu minggu," ujar Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Percepatan Program Padat Karya Tunai melalui video conference di Istana Bogor, Selasa (7/4/2020).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengingatkan agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat saat program padat karya tunai. Sehingga kata dia, pelaksanaan program padat karya tidak menganggu langkah pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Pelaksanaan padat karya tunai ini menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Menjaga jarak, memakai masker sehingga pelaksanaan program padat karya tunai tidak menganggu upaya kita untuk memutus rantai Covid-19," ucap dia.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut program padat karya tunai bisa dijalankan dengan skema dana desa. Adapun dana desa bisa digunakan untuk bantuan sosal warga desa yang terdampak juga untuk program padat karya tunai di desa.

"Program padat karya tunai di desa ini yang harus dipercepat. Laporan yang saya terima di akhir maret 2020, dana desa yang tersalur baru 32 persen. Yaitu hanya pada posisi angka Rp 9,3 Triliun dari pagu. Tahap yang pertama Rp 28 Triliun artinya dari total (Dana Desa) Rp 72 Triliun, baru 13 persen, masih kecil sekali," katanya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ingat! PNS dan Keluarga Dilarang Mudik Selama Pandemi Corona

Ingat! PNS dan Keluarga Dilarang Mudik Selama Pandemi Corona

News | Selasa, 07 April 2020 | 13:01 WIB

Wajib Dicatat Warga! Begini Tahapan Tes COVID-19 di Puskesmas

Wajib Dicatat Warga! Begini Tahapan Tes COVID-19 di Puskesmas

News | Selasa, 07 April 2020 | 13:00 WIB

Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab

Ojek Online Bakal Sengsara Jika Jakarta Jadi PSBB, Ini Respon Grab

Bisnis | Selasa, 07 April 2020 | 12:58 WIB

Enak-enakan Dugem saat Wabah Corona, 71 Pengunjung Diskotek Diciduk Polisi

Enak-enakan Dugem saat Wabah Corona, 71 Pengunjung Diskotek Diciduk Polisi

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:53 WIB

Terkini

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:15 WIB

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

×