Pengangguran akan Bertambah, Ekonom Ini Sebut RUU Cipta Kerja Diperlukan

Jum'at, 24 April 2020 | 16:25 WIB
Pengangguran akan Bertambah, Ekonom Ini Sebut RUU Cipta Kerja Diperlukan
Demo buruh tolak Omnibus Law Cilaka di depan gedung DPR RI, Rabu (12/2). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal menilai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan bagian dari pendekatan institusional yang perlu dilakukan pasca pandemi Covid-19.

Lantaran, lanjut Fithra, akan muncul supplay shock usai pandemi karena ada peningkatan jumlah pengangguran.

"Saya menghitung bisa sampai tujuh juta pengangguran baru dan yang paling terdampak sektor informal. Ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan fiskal dan moneter saja, tapi harus secara institusional," ujar Fithra dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Pendekatan institusional ini, menurut Fithra, sejak awal memang dibutuhkan karena Perekonomian Indonesia memang mengalami tren deindustrialisasi.

"Sebelum Covid, kita juga mengalami permasalahan sisi produktivitas di bidang industri, salah satunya dipengaruhi produktifitas buruh kita. Covid bisa membuat ini semakin parah," katanya.

Secara prinsip, pendekatan institusional dengan memperbaiki regulasi, reformasi ketenagakerjaan dan reformasi perpajakan diakomodasi dalam Omnibus Law RUU Tenaga Kerja.

"Ini semua dibutuhkan supaya kita bisa memanfaatkan momentum bonus demografi dan lepas dari jeratan negara berpendapatan menengah," katanya.

Momentum pasca pandemi Covid-19 juga harusnya dimanfaatkan karena banyak negara-negara utama produsen dunia, sangat mungkin melakukan relokasi industri dari China. Asia Tenggara, jadi salah satu wilayah yang sangat potensial memanfaatkan hal ini.

"Sayangnya, Indonesia saat ini belum jadi pilihan utama bagi investor. Biaya tenaga kerja, biaya perdagangan, dan nilai tambah kita masih kalah dibanding negara ASEAN lain. Oleh karenanya, kita butuh pendekatan secara institusional tadi," jelas Fithra melanjutkan.

Baca Juga: Soal RUU Omnibus Law, Baleg DPR: Klaster Ketenagakerjaan Kami Minta Tunda

Meski demikian, Fithra juga mengingatkan ongkos politik dari Omnibus Law ini bisa sangat besar. Hasilnya kemungkinan tidak bisa dituai secara instan dan akan menghadapi tuntutan publik yang besar.

"Namun, kalau berkaca dari Jerman yang juga pernah melakukan reformasi ketenagakerjaan, mereka cukup sabar dan deregulasi secara institusi ini bisa berbuah manis di masa depan," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI