Surat Edaran Keluar, Ini Kriteria Masyarakat yang Boleh Bepergian

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 06 Mei 2020 | 16:51 WIB
Surat Edaran Keluar, Ini Kriteria Masyarakat yang Boleh Bepergian
Menhub Budi Karya Sumadi seusai menghadiri acara halal bihalal relawan Jokowi. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 terkait kriteria dan syarat masyarakat yang diperbolehkan bepergian di masa larangan mudik.

Surat yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya SE tersebut untuk memutuskan mata rantai penularan Virus Corona dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam Covid-19.

Adapun dalam SE terdapat tiga kriteria pengecualian masyarakat yang dibolehkan bepergian. Pertama, masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

  1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
  2. Pelayanan, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
  3. Pelayanan kesehatan
  4. Pelayanan kebutuhan dasar
  5. Pelayanan pendukung kebutuhan dasar
  6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, kriteria masyarakat yang dibolehkan yaitu pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.

Ketiga masyarakat yang dibolehkan yaitu repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan tertentu ke negara asal.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian. Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.

"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," jelas dia.

Selain itu, Budi menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan berpergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masyarakat masing-masing.

"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterprentasikan dengan mudik," tutup Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IDI Cemaskan Rencana Menhub Izinkan Sebagian Warga Bepergian Saat Pandemi

IDI Cemaskan Rencana Menhub Izinkan Sebagian Warga Bepergian Saat Pandemi

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 15:20 WIB

4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub

4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 14:32 WIB

Menhub Bolehkan Masyarakat Bepergian kalau Orangtua Sakit atau Anak Nikah

Menhub Bolehkan Masyarakat Bepergian kalau Orangtua Sakit atau Anak Nikah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:06 WIB

Resmi! Depok, Bogor dan Bekasi Minta KRL Dihentikan, Kirim Surat ke Menhub

Resmi! Depok, Bogor dan Bekasi Minta KRL Dihentikan, Kirim Surat ke Menhub

Jabar | Rabu, 06 Mei 2020 | 12:09 WIB

Izinkan Transportasi Beroperasi, Menhub: Beruntunglah Bapak-bapak di DPR

Izinkan Transportasi Beroperasi, Menhub: Beruntunglah Bapak-bapak di DPR

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2020 | 11:47 WIB

Terkini

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:41 WIB

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:27 WIB

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:24 WIB

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:36 WIB

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB