Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Surat Edaran Keluar, Ini Kriteria Masyarakat yang Boleh Bepergian

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Rabu, 06 Mei 2020 | 16:51 WIB
Surat Edaran Keluar, Ini Kriteria Masyarakat yang Boleh Bepergian
Menhub Budi Karya Sumadi seusai menghadiri acara halal bihalal relawan Jokowi. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 terkait kriteria dan syarat masyarakat yang diperbolehkan bepergian di masa larangan mudik.

Surat yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengungkapkan, tujuan dikeluarkannya SE tersebut untuk memutuskan mata rantai penularan Virus Corona dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam Covid-19.

Adapun dalam SE terdapat tiga kriteria pengecualian masyarakat yang dibolehkan bepergian. Pertama, masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:

  1. Pelayanan percepatan penanganan Covid-19
  2. Pelayanan, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum
  3. Pelayanan kesehatan
  4. Pelayanan kebutuhan dasar
  5. Pelayanan pendukung kebutuhan dasar
  6. Pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kedua, kriteria masyarakat yang dibolehkan yaitu pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal.

Ketiga masyarakat yang dibolehkan yaitu repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan tertentu ke negara asal.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, masyarakat tak serta merta jika ada berkebutuhan khusus langsung bisa berpergian. Masyarakat perlu memenuhi persyaratan protokol kesehatan yang akan dikeluarkan oleh Gugus Tugas Penaganan Covid-19.

"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu PNBP dengan Kemenkes bisa menentukan dan itu bisa dilakukan," jelas dia.

Selain itu, Budi menambahkan, masyarakat yang diperbolehkan berpergian harus disertai surat tugas dari pimpinan atau atasan masyarakat masing-masing.

baca juga

"Harus ada surat dari pimpinan dan seyogyanya tidak dengan keluarga karena ini tugas. Jangan pulang kampung jangan mudik, jangan menginterprentasikan dengan mudik," tutup Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IDI Cemaskan Rencana Menhub Izinkan Sebagian Warga Bepergian Saat Pandemi

IDI Cemaskan Rencana Menhub Izinkan Sebagian Warga Bepergian Saat Pandemi

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 15:20 WIB

4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub

4 Kebijakan Transportasi dan Aturan Mudik yang Diubah Menhub

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 14:32 WIB

Menhub Bolehkan Masyarakat Bepergian kalau Orangtua Sakit atau Anak Nikah

Menhub Bolehkan Masyarakat Bepergian kalau Orangtua Sakit atau Anak Nikah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:06 WIB

Resmi! Depok, Bogor dan Bekasi Minta KRL Dihentikan, Kirim Surat ke Menhub

Resmi! Depok, Bogor dan Bekasi Minta KRL Dihentikan, Kirim Surat ke Menhub

Jabar | Rabu, 06 Mei 2020 | 12:09 WIB

Izinkan Transportasi Beroperasi, Menhub: Beruntunglah Bapak-bapak di DPR

Izinkan Transportasi Beroperasi, Menhub: Beruntunglah Bapak-bapak di DPR

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2020 | 11:47 WIB

Terkini

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:56 WIB

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:51 WIB

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:47 WIB

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

×