Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan bahwa Perpres 60/2020 mengatur tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan sudah harus ditinjau setiap 5 tahun.
“Perpres tersebut merupakan amanat UU Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional," kata Pramono Jumat (10/5) pekan lalu.