Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Ini Alasan Jumlah Komisaris dan Direksi PTPN Harus Dipangkas

Iwan Supriyatna

Kamis, 28 Mei 2020 | 08:04 WIB
Ini Alasan Jumlah Komisaris dan Direksi PTPN Harus Dipangkas
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. [Suara.com/M Fadil]

Suara.com - Kementerian BUMN menyampaikan bahwa restrukturisasi organisasi dengan merampingkan jumlah komisaris dan direksi di anak perusahaan holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) agar efisien.

"Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) melihat sudah ada holding PTPN kenapa ada direksi di bawah lagi. Redundant, ada holding ada direksi lagi di bawah," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga ditulis Kamis (28/5/2020).

Ia menambahkan perampingan struktur organisasi di holding perkebunan juga akan membuat data menjadi terpusat sehingga turut menopang ketahanan pangan nasional.

"Itu (perampingan) akan bagus nantinya karena holding akan membuat datanya terpusat. Hal itu akan menguatkan pemasaran hingga produksi. Holding yang akan mengatur semuanya," ucapnya.

Sebelumnya, Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melakukan restrukturisasi organisasi dengan merampingkan seluruh jumlah direksi anak perusahaan Grup PTPN, mulai dari PTPN I sampai dengan PTPN XIV.

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Muhammad Abdul Ghani menjelaskan restrukturisasi organisasi ini sebagai bagian dari optimalisasi proses transformasi dalam rangka memperkuat peran Grup PTPN sebagai penopang ekonomi dan ketahanan pangan nasional.

"Pergantian ini sejalan dengan program transformasi grup perusahaan yang berkomitmen untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan terus melakukan perubahan dalam mencapai target perusahaan sehingga dapat memberi kontribusi besar bagi perekonomian nasional," kata Abdul Ghani.

Dalam struktur sebelumnya, setiap anak perusahaan memiliki sampai 4 direksi, sedangkan di struktur organisasi baru ini, setiap anak perusahaan hanya akan memiliki satu direktur.

Sesuai penetapan Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Muhammad Abdul Ghani menyerahkan langsung Surat Keputusan tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Perubahan Nomenklatur Jajaran Direksi anak perusahaan Grup PTPN kepada jajaran pimpinan baru 13 PTPN, di kantor pusat Holding di Jakarta.

baca juga

Menurut Abdul Ghani, untuk melaksanakan peran besar yang diamanatkan pada Grup PTPN, perlu dilakukan penguatan organisasi induk dan anak perusahaan serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Thohir Sebut 86 BUMN Siap Bekerja New Normal

Erick Thohir Sebut 86 BUMN Siap Bekerja New Normal

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2020 | 15:04 WIB

Erick Thohir Akan Gabungkan Bulog, PTPN dan RNI untuk Tekan Impor Pangan

Erick Thohir Akan Gabungkan Bulog, PTPN dan RNI untuk Tekan Impor Pangan

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2020 | 08:55 WIB

Siapa Sebar Hoaks soal Pegawai BUMN di Bawah Usia 45 Mulai Kerja 25 Mei

Siapa Sebar Hoaks soal Pegawai BUMN di Bawah Usia 45 Mulai Kerja 25 Mei

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2020 | 12:30 WIB

Terkini

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:32 WIB

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:37 WIB

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:36 WIB

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:02 WIB

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:47 WIB

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong  Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:36 WIB

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29 WIB