Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penyiaran Berbasis Internet Seharusnya Tunduk Legislasi

Iwan Supriyatna | Suara.com

Selasa, 09 Juni 2020 | 06:02 WIB
Penyiaran Berbasis Internet Seharusnya Tunduk Legislasi
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Suara.com - Teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi merupakan tulang punggung bagi umat manusia dalam menjalani new normal.

Untuk itu, perlu legislasi yang dipatuhi seluruh penyedia layanan informasi dan komunikasi berbasis Internet tanpa terkecuali, baik lokal maupun asing.

"Tidak perlu menunggu terjadinya kerusuhan sosial dan penjarahan yang sangat eskalatif, seperti di AS yang awalnya dari konten yang tidak layak diviralkan secara masif melalui aplikasi video di media sosial," ungkap Danrivanto Budhijanto, Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) ditulis Selasa (9/6/2020).

New normal, lanjut Danrivanto, harus tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan seseorang.

"Normal baru adalah infrastruktur pemulihan ekonomi dan sosial, namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personal dengan berbasis virtual," tuturnya.

Dia menegaskan seharusnya legislasi penyiaran, film, periklanan nasional bisa diberlakukan kepada penyedia aplikasi layanan penyiaran video streaming tanpa terkecuali, sehingga seluruh konten yang tersaji bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun, Ketua Departemen Hukum Teknologi Informasi-Komunikasi dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Unpad ini menilai, kebijakan dan legislasi tidak berlaku dengan proporsional bagi para penyedia aplikasi layanan film atau video virtual tersebut, termasuk over the top (OTT).

Status sebagai penyedia layanan Internet kerap menjadi justifikasi pamungkas untuk imunitas pematuhan legislasi penyiaran, film, periklanan di Indonesia.

Menyoroti pentingnya legislasi nasional atas penyiaran berbasis Internet tersebut, Danrivanto mencontohkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah sanggup menerapkan 'pajak virtual' kepada para penyedia platform marketplace maupun aplikasi media sosial yang akan berlaku mulai bulan depan.

Pengenaan pajak itu, kata Danrivanto, menunjukkan telah terjadi kesetaraan proporsional dengan pelaku ekonomi digital nasional.

"New normal adalah perwujudan ‘data as a new oil’. Tanpa pematuhan terhadap legislasi nasional oleh para pelaku ekonomi digital, ketahanan ekonomi menjadi terancam,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disiplin Hadapi New Normal Rendah, Kasus Positif Covid-19 Naik Lagi

Disiplin Hadapi New Normal Rendah, Kasus Positif Covid-19 Naik Lagi

Jogja | Senin, 08 Juni 2020 | 21:35 WIB

Perkantoran Dibuka Hari Ini, Pemprov DKI Belum Mau Sidak Protokol Corona

Perkantoran Dibuka Hari Ini, Pemprov DKI Belum Mau Sidak Protokol Corona

News | Senin, 08 Juni 2020 | 19:34 WIB

DKI Jakarta akan Terapkan New Normal, Sekjen AIMI: Rumah Sakit Belum Siap

DKI Jakarta akan Terapkan New Normal, Sekjen AIMI: Rumah Sakit Belum Siap

News | Senin, 08 Juni 2020 | 18:53 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB