Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.449,830
LQ45 631,032
Srikehati 307,374
JII 384,118
USD/IDR 17.851

Garuda, Sriwijaya Air Hingga Lion Group Divonis Bersalah oleh KPPU

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 24 Juni 2020 | 16:23 WIB
Garuda, Sriwijaya Air Hingga Lion Group Divonis Bersalah oleh KPPU
Ilustrasi palu sidang. (Shutterstock)

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis bersalah pada tujuh maskapai yang telah bersekongkol untuk menjual tiket pesawat dengan harga yang tinggi. Tujuh maskapai itu diantaranya, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Seperti dikutip dalam putusan KPPU, Majelis Hakim yang diketuai oleh Kurnia Toha, hal tersebut melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mana pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga.

"Memperhatikan berbagai fakta-fakta pada persidangan maka Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5, namun tidak tidak terbukti melanggar Pasal 11 sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tulis Majeliskan hakim dalam putusan KPPU, Rabu (24/6/2020).

Majelis Hakim dalam putusan tersebut menilai, industri maskapai penerbangan ini dipegang oleh tiga grup maskapai besar yaitu Garuda Group, Sriwijaya Air Group dan Lion Air Group.

Dalam hal ini, majelis komisi menemukan kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia.

Selain itu, terdapat Concerted action atau parallelism tersebut dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

Namun demikian, Majelis Komisi menilai bahwa concerted action sebagai bentuk meeting of minds di antara para Terlapor tersebut, tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11.

Hal ini mengingat bahwa, berdasarkan Peraturan Komisi Nomor 04 Tahun 2010, unsur perjanjian di pasal tersebut membutuhkan berbagai hal seperti adanya konspirasi diantara beberapa pelaku usaha.

baca juga

Atas putusan itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Lebih lanjut, Majelis Komisi meminta Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tarif batas atas dan batas bawah, sehingga formulasi yang digunakan dapat melindungi konsumen dan pelaku usaha dalam industry, serta efisiensi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:12 WIB

Susah Saat Pandemi Covid-19, Pilot Ini Banting Strir Jadi Kurir Makanan

Susah Saat Pandemi Covid-19, Pilot Ini Banting Strir Jadi Kurir Makanan

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2020 | 10:27 WIB

Garuda Indonesia Pastikan Seluruh Pramugari dan Awak Kabin Pakai APD

Garuda Indonesia Pastikan Seluruh Pramugari dan Awak Kabin Pakai APD

Lifestyle | Jum'at, 19 Juni 2020 | 20:25 WIB

Terkini

Sifat Persegi dan Persegi Panjang: Kupas Tuntas Perbedaan, Rumus, dan Contoh Soalnya

Sifat Persegi dan Persegi Panjang: Kupas Tuntas Perbedaan, Rumus, dan Contoh Soalnya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:34 WIB

Baru 100 Meter Tinggalkan SPBU, Mobil Xenia di Semarang Terbakar

Baru 100 Meter Tinggalkan SPBU, Mobil Xenia di Semarang Terbakar

Jawa Tengah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:33 WIB

Dua Kapal Terbakar, Dudy: Kami Akan Cabut Izin Rute Jika Tak Patuh

Dua Kapal Terbakar, Dudy: Kami Akan Cabut Izin Rute Jika Tak Patuh

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:31 WIB

Anak 15 Tahun Ancam Bom ke Sekolah SMP Singapura, Semua Orang Panik Hingga Dievakuasi

Anak 15 Tahun Ancam Bom ke Sekolah SMP Singapura, Semua Orang Panik Hingga Dievakuasi

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:30 WIB

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Harga Pangan 19 Agustus: Cabai dan Daging Sapi Merangkak Naik

Harga Pangan 19 Agustus: Cabai dan Daging Sapi Merangkak Naik

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi BFI London Film Festival 2026

Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi BFI London Film Festival 2026

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Hari Kelima Gempa NTT, 5 Pesawat TNI AU Bawa 65 Ton Logistik

Hari Kelima Gempa NTT, 5 Pesawat TNI AU Bawa 65 Ton Logistik

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:22 WIB

Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar

Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar

Banten | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS

Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:17 WIB

×