4 Pegawai Bea Cukai Korupsi Impor Tekstil, Wamenkeu Angkat Bicara

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 26 Juni 2020 | 07:26 WIB
4 Pegawai Bea Cukai Korupsi Impor Tekstil, Wamenkeu Angkat Bicara
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai dan satu pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil ilegal yang masuk melalui Batam.

Untuk penanganan kasus ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan DJBC telah bekerja sama dan menjalin koordinasi yang erat dengan Kejaksaan Agung.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa komitmen Kementerian Keuangan adalah tidak memberikan toleransi atau zero tolerance untuk siapapun staf Kemenkeu yang mencoba menggunakan menyalahgunakan wewenangnya dan menciderai nilai-nilai Kemenkeu.

“Kepada seluruh staf Kementerian Keuangan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan benar, dengan baik maka Anda dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada dalam menjalankan tugas," kata Suahasil dalam Konferensi Pers Penanganan Perkara Pelanggaran Impor Tekstil di Batam secara secara virtual, seperti ditulis Jumat (26/6/2020).

"Namun, pastikan bahwa tidak ada conflict of interest, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan karena kalau itu yang terjadi memang Kemenkeu memiliki zero tolerance,” tambah Suahasil.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi menjelaskan bahwa koordinasi penyidikan dengan Kejaksaan Agung dilakukan melalui pertukaran hasil digital forensik dan peminjaman tersangka.

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yakni Muhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Selain itu ada Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Kejagung juga menetapkan Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima sebagai tersangka.

Baca Juga: Kejagung Tahan Pejabat Aktif Bea Cukai Batam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI