PT Timah Bantah Merugi Karena Campur Tangan Pihak Ketiga

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 14 Juli 2020 | 10:15 WIB
PT Timah Bantah Merugi Karena Campur Tangan Pihak Ketiga
Produk Timah. (Dok: PT Timah)

Revisi tersebut salah satunya karena TINS belum mencatat beban pokok pendapatan atas penjualan logam timah sebesar Rp 640 miliar.

Pada tahun 2019 kondisi keuangan TINS berbalik memerah dengan mencatatkan rugi bersih Rp 611,28 miliar. Padahal, pendapatan usaha melesat 75,13 persen sebesar Rp 19,3 triliun, tapi beban usaha juga alami kenaikan sebesar Rp 18,17 triliun atau naik 82,79 persen.

Kenaikan beban ini karena, naik drastisnya jasa pihak ketiga dari Rp 435,47 miliar menjadi Rp 2,75 triliun. Selain itu terdapat beban pembelian alumunium sebesar Rp 228,22 miliar yang tahun sebelumnya tak ada pembelian.

Kerugian ini berlanjut pada kuartal I 2020 yang tercatat Rp 412,85 miliar, kerugian ini juga masih disumbang beban pokok pendapatan yang terus naik 34,9 persen sebesar Rp 4,55 triliun.

Timah Turun, Ekonomi Babel Terpuruk

Seperti diketahui, timah adalah salah satu komoditas utama penopang perekonomian Bangka Belitung. Artinya, jika komoditas timah di Babel terpuruk, maka secara otomatis perekonomian di Babel pun ikut merosot.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) perekonomian Babel sebelumnya tumbuh 5,2 persen, tahun 2018 tumbuh di level 4,46 persen, namun memasuki 2019 pertumbuhan ekonomi turun ke level 3,32 persen.

Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan menuturkan, menurunnya pertumbuhan ekonomi di Babel bukan tanpa alasan.

Dirinya menceritakan, memburuknya ekonomi di daerahnya karena smelter-smelter timah di Bangka Belitung berhenti sehingga berimbas ke minimnya aktivitas ekonomi di masyarakat.

Baca Juga: Bayar Jasa Pihak Ketiga, PT Timah Rugi Berdasarkan Data BEI

Pengangguran di mana-mana, pendapatan daerah juga berkurang, daya beli masyarakat terus menurun. Hal ini disebabkan karena ekspor timah turun, juga aktivitas pemurnian biji timah di smelter yang juga ikut menurun.

"Ketergantungan ekonomi (Bangka Belitung) pada tambang timah itu 40 persen ke PDRB kita," ucapnya gubernur belum lama ini.

Mantan Bupati Bangka Tengah ini menyebut, turunnya aktivitas smelter akibat adanya aturan Kepmen ESDM No 1827 tahun 2018 yang mana smelter diwajibkan memiliki CPI (Competent Person Indonesia).

Padahal, beberapa smelter telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melakukan ekspor.

Maka dari itu, Erzaldi berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar bisa melonggarkan aturan CPI. Sehingga, smelter-smelter di Babel bisa kembali beroperasi dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat penambang.

"Perlu penekanan apa yang kita perbuat ini untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, dengan relaksasi yang kami lakukan saat ini bertujuan agar masyarakat mendapat lapangan pekerjaan, sehingga pertumbuhan ekonomi kita bisa naik,” tukas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI