Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.879

3 Tips Investasi yang Aman Menurut OJK

Dany Garjito, Vita

Selasa, 28 Juli 2020 | 13:26 WIB
3 Tips Investasi yang Aman Menurut OJK
Ilustrasi keuangan, investasi, perbankan. (PIxabay/Nattanan23)

Suara.com - Belum lama ini Jouska menjadi Trending Topic di Twitter karena tersandung sebuah kasus terkait dugaan pelanggaran perihal investasi. Jouska sendiri adalah sebuah perusahaan jasa perencanaan keuangan independen.

Melansir dari Antara, Satuan Tugas Waspada Investasi mendapatkan laporan terkait kasus yang sedang santer dibicarakan, dari sini Satgas ingin mengetahui apakah Jouska juga bertindak sebagai pengelola dana investasi atau Manajer Investasi (MI) terhadap dana para kliennya.

Beberapa nasabah mengklaim mengalami kerugian investasi hingga kehilanghan uang puluhan juta. Kerugian tersebut diduga karena pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan hingga menimbulkan kerugian.

Saat ini Jouska hanya bertindak sebagai konsultan keuangan dan bukan bertindak sebagai pengelola dana investasi. Jouska tidak memiliki izin sebagai MI ataupun entitas pelaku insutri keuangan dari OJK.

Nah, agar Anda tidak salah saat akan memulai investasi, terdapat beberapa tips aman yang dapat Anda lakukan sebelum melakukan investasi yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan OJK.

Jika Anda ingin memastikan perusahaan yang bergerak di bidang investasi tersebut Anda dapat menghubungi OJK dengan nomor 157 atau langsung mengunjungi laman resmi OJK.

Berikut tips investasi yang aman:

  1. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar.

    - Sebagai contoh, tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan)

  2. Pastikan orang ataupun perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin saah satu lembaga berwenang seperti: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan Kementrian Koperasi dan UKM.

    - Pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    - Pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

    - Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

  3. Perlu diketahui terkait Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Itulah tips aman investasi, selamat mencoba!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

Kemenko Perekonomian Ingatkan Penyusunan Aturan IHT Harus Seimbang

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:19 WIB

Bos Danantara Bawa Oleh-oleh dari Prancis, Dapat Bisnis Baru?

Bos Danantara Bawa Oleh-oleh dari Prancis, Dapat Bisnis Baru?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 08:11 WIB

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 00:01 WIB

Tips Memilih dan 5 Rekomendasi Bedak yang Makin Berkeringat Semakin Bagus

Tips Memilih dan 5 Rekomendasi Bedak yang Makin Berkeringat Semakin Bagus

Lifestyle | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:13 WIB

Lebih Empuk! 5 Cara Mengolah Daging Sapi agar Tidak Alot

Lebih Empuk! 5 Cara Mengolah Daging Sapi agar Tidak Alot

Your Say | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?

Bank Investasi China Berikan Pinjaman Rp71,5 Triliun untuk Indonesia, Mau Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:59 WIB

Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya

Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:57 WIB

OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon

OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:07 WIB

Sebelum Beli, Yuk Simak 5 Tips Menemukan Serum Wajah yang Pas untukmu!

Sebelum Beli, Yuk Simak 5 Tips Menemukan Serum Wajah yang Pas untukmu!

Your Say | Rabu, 27 Mei 2026 | 15:45 WIB

Terkini

BPS Ungkap Harga Emas Perhiasan per Mei 2026 Alami Deflasi Tiga Bulan Beruntun

BPS Ungkap Harga Emas Perhiasan per Mei 2026 Alami Deflasi Tiga Bulan Beruntun

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:44 WIB

Adu LHKPN Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dino Patti Djalal, Siapa yang Lebih Kaya?

Adu LHKPN Seskab Teddy Indra Wijaya dan Dino Patti Djalal, Siapa yang Lebih Kaya?

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:37 WIB

Gencar Ekspansi Jadi Modal TMAS Bidik Pendapatan Rp 5,53 Triliun di 2026

Gencar Ekspansi Jadi Modal TMAS Bidik Pendapatan Rp 5,53 Triliun di 2026

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:51 WIB

Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harg Tiket Pesawat

Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harg Tiket Pesawat

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:36 WIB

Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Saham Wilmar di Singapura Anjlok, Usai Pemerintah RI Bidik Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 13:01 WIB

Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik

Rupiah Terus Melemah: Pengusaha MBG Protes, Harga Sabun hingga Popok Naik

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:57 WIB

IHSG Masih Kuat Bertahan Menghijau ke Level 6.218 di Sesi I

IHSG Masih Kuat Bertahan Menghijau ke Level 6.218 di Sesi I

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:51 WIB

Inflasi Mei 2026 Naik Lagi, Harga Cabai hingga Bawang Merah Tekan Daya Beli Masyarakat

Inflasi Mei 2026 Naik Lagi, Harga Cabai hingga Bawang Merah Tekan Daya Beli Masyarakat

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:31 WIB

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:18 WIB

Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Tiket Pesawat Berpotensi Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Kenakan Fuel Surcharge hingga 50 Persen

Bisnis | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:08 WIB