Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Ancam Pidanakan Perusahaan Korea

Bangun Santoso

Senin, 03 Agustus 2020 | 06:11 WIB
Digugat Pailit, Perusahaan Hary Tanoe Ancam Pidanakan Perusahaan Korea
PT Global Mediacom Tbk. (Istimewa)

Suara.com - PT Global Mediacom (BMTR), Tbk yang merupakan perusahaan milik Ketua Umum partai Perindo Hary Tanoesoedibjo digugat pailit. Gugatan ini dilayangkan oleh perusahaan asal Korea Selatan bernama KT Corporation ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Juli lalu.

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. KT corporation dalam petitum kepada majelis hakim meminta agar BMTR dinyatakan pailit.

Melalui keterangan pers tertulis yang diterima Suara.com, Direktur, Chief Legal Counsel PT Global Mediacom Tbk, Christophorus Taufik memberikan lima poin tanggapan.

Pertama, bahwa Permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN Jaksel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

Ketiga, bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 tahun, bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Keempat, bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak Permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid.

"Sehingga terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19," ujar Christophorus.

Kelima, tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian.

baca juga

Diberitakan sebelumnya, PT Global Mediacom Tbk digugat pailit dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. KT corporation dalam petitum kepada majelis hakim meminta agar BMTR dinyatakan pailit.

"Menyatakan PT Global Mediacom Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum perkara itu yang dikutip Suara.com, Minggu (2/8/2020).

Bunyi petitum selanjutnya meminta tiga orang untuk ditujuk sebagai kurator pailit. Berikut ketiga nama itu:

  1. Dr. Dra. Fennieka Kristianto, SH., MH., M.Kn., MA, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU.AH.04.03.81, yang berkantor di Kantor Hukum Fennieka & Associates beralamat di Jl. Belawan No.8, Jakarta Pusat 10150.
  2. Yongki Martinus Siahaan, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.: AHU-117.AH.04.03-2018, yang beralamat kantor di Jl. Bendungan Hilir III, No.9, Jakarta Pusat.
  3. Ronal Hermanto, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. : AHU-38.AH.04.03-2020, yang beralamat kantor di Jl. Sky IV, RT.13 RW.05 No.68, Kel. Sunter Jaya, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara.
    selaku Tim Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit.

KT Corporation juga meminta majelis hakim agar menentukan imbalan jasa kurator pailit ini. Seluruh biaya juga diminta dalam petitum agar ditanggung oleh BMTR.

"Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara," demikian bunyi akhir petitum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Pailit Perusahaan Korea, Ini Penjelasan Global Mediacom

Digugat Pailit Perusahaan Korea, Ini Penjelasan Global Mediacom

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2020 | 06:00 WIB

Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit

Perusahaan Milik Hary Tanoe Digugat Pailit

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2020 | 19:40 WIB

Anak Hari Tanoe Tebus Motor Jokowi Rp 2,5 M dan 4 Berita Populer Lain

Anak Hari Tanoe Tebus Motor Jokowi Rp 2,5 M dan 4 Berita Populer Lain

News | Jum'at, 22 Mei 2020 | 21:57 WIB

Donald Trump Gusur Kuburan di Bogor untuk Bangun Lapangan Golf dan Resor

Donald Trump Gusur Kuburan di Bogor untuk Bangun Lapangan Golf dan Resor

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 10:47 WIB

6 Sudut Mewah Rumah Hary Tanoesoedibjo, Bikin Terperangah!

6 Sudut Mewah Rumah Hary Tanoesoedibjo, Bikin Terperangah!

Entertainment | Minggu, 12 April 2020 | 19:35 WIB

Angela Tanoesoedibjo Jadi Wakil Menteri, Saham Milik Bos MNC Meroket

Angela Tanoesoedibjo Jadi Wakil Menteri, Saham Milik Bos MNC Meroket

Bisnis | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 11:15 WIB

Angela Herliani Tanoesoedibjo Anak Bos MNC Group Dipanggil Jokowi ke Istana

Angela Herliani Tanoesoedibjo Anak Bos MNC Group Dipanggil Jokowi ke Istana

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 10:01 WIB

Terkini

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:21 WIB

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:18 WIB

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:45 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:26 WIB

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:23 WIB

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB